JAKARTA – Sebanyak enam anggota Polri yang bertugas menjadi penyidik KPK mengundurkan diri .Pengunduran diri keenam penyidik itu dinilai merupakan kepercayaan diri Polri yang tinggi untuk melakukan perang terbuka terhadap KPK.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, Jumat (2/11/2012), di Jakarta. “Pengunduran diri penyidik ini menyedihkan. Ini fenomena konflik antarpenegak hukum yang berlarut-larut dan memburuk. Tuntutan Polri ke KPK menunjukkan bahwa Polri semakin percaya diri untuk memulai perang secara terbuka,” ujar Eva.
Politisi PDI Perjuangan itu menduga bahwa penarikan penyidik KPK atas sepengetahuan Presiden. Polri diduga memaksakan tuntutan agak membabi buta kepada para penyidik itu untuk mundur. “Polisi bisa melakukan apa saja kepada mereka (penyidik yang mengundurkan diri). Ke KPK saja berani apalagi kepada para eks penyidik mereka. Konflik sudah terbuka,” kata Eva lagi.
Dengan adanya pengunduran diri enam penyidik itu, Eva menambahkan, KPK menghadapi beban berat ke dalam dan ke luar. Keluarnya penyidik harus mendapat antisipasi karena kerja penyidik adalah team work. “Maka penyesuaian relatif bisa segera dilakukan untuk tidak mengganggu penyidikan,” ujar Eva.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa keenamnya beralasan ingin mengambangkan karier mereka sebagai penyidik profesional di kepolisian. Keenam penyidik itu yakni Kompol Egy Adrian Zues, Komisaris Polisi (Kompol) Hendi Kurniawan, Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Yudhistira Midyahwa, Kompol Irfan Rifai, dan Kompol Popon A Sunggoro.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli menyatakan hal yang senada. Selain mundurnya enam penyidik, Boy mengatakan KPK meminta Kepolisian mengganti dua orang penyidik yang kini bertugas di KPK, yaitu AKBP Mulya Hakim Solichin dan AKBP Elizben Purba. Dua penyidik ini dikatakan sudah delapan tahun bertugas di KPK.
Mengenai dua penyidik yang diminta diganti ini, Johan mengaku belum tahu. Menurutnya, secara prosedur memang seorang penyidik yang bertugas di KPK boleh memilih apakah akan tetap bertugas di lembaga antikorupsi itu atau kembali ke institusi asalnya setelah delapan tahun di KPK. Adapun pengunduran diri enam penyidik Kepolisian tersebut menambah daftar panjang penyidik yang kembali ke Institusi Polri.
Johan sebelumnya mengatakan, pengunduran diri penyidik ini berpotensi mengurangi kecepatan KPK dalam menyelesaikan kasus-kasus. Dengan mundurnya enam penyidik itu, jumlah tenaga penyidik di KPK tinggal 62 orang. (kpc)
Komentar