SUNGGUMINASA – Aparat Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Saiful (20), warga Dusun Kacci-kacci, Desa Bontobiraeng Selatan , Kecamatan Bontonompo, setelah menghabisi nyawa Basonna Daeng Sibali (50) warga Kampung Bontotaratta, Kecamatan Bontonompo, Minggu (1/11/2015) pukul 23.00 wita. Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya ke Takalar.
Tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini nekat membunuh korban Daeng Sibali, lantaran dendam. Lantaran korban pernah menghina tersangka dengan mengejek tersangka dengan menyebutnya “pagana sapi” yang di artikan kalau tersangka suka berhubungan seks dengan Sapi. Hal itulah yang tidak diterima oleh tersangka, sehingga mencari korban Daeng Sibali.
Sebelum membunuh korban, tersangka Saiful terlebih dahulu membuntuti korban dengan membawa senjata tajam di kampung Borongboddi, Kelurahan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Minggu petang. Setelah berhasil membuntuti korban, tersangka langsung menghabisi korban dengan senjata tajam yang dibawanya.
Akibat serangan tersangka, korban mengalmi luka terbuka perut pada bagian kanan, luka pada leher depan dan belakang, serta luka terbuka pada kedua lengan korban yang mengakibatkan korban Sibali tewas.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muchammad Yunus Saputra yang di konfirmasi mengakui adanya kasus pembunuhan di Kecamatan Bontonompo. Penyebabnya, kata dia, tersangka tersinggung dan menaruh dendam Lantaran disebut “pagana sapi”. “Korban tewas karena menderita luka terbuka pada perut sebelah kanan atas, luka pada leher belakang, leher depan,luka terbuka pada lengan tangan kiri, dan luka terbuka pada lengan tangan kanan” jelas Yunus Senin (2/11/2015) di ruangannya.
Usai membunuh, pelaku sempat melarikan diri ke arah Kabupaten Takalar. Namun polisi bertindak cepat dengan melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka yang membuahkan hasil dengan berhasil menangkap tersangka di Takalar pada pukul 23:00 wita.
“Kami berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Parangmata, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar sekitar pukul 23.00 wita. Tersangka kini kita amankan, dan akan kita kenakan pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara” terang Yunus.
Guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan polisi juga melakukan langkah antisipatif untuk menghindari adanya aksi balas dendam pihak keluarga korban kepada keluarga pelaku dengan langsung memgamankan pelaku di Polres Gowa.
Penulis : Sofyan
Komentar