Logo Lintasterkini

Tidak Terima Diejek, Pemuda Habisi Nyawa Rekannya

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 03 November 2015 09:04

ilustrasi
ilustrasi
SUNGGUMINASA – Aparat Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Saiful (20), warga Dusun Kacci-kacci, Desa Bontobiraeng Selatan , Kecamatan Bontonompo, setelah menghabisi nyawa Basonna Daeng Sibali (50) warga Kampung Bontotaratta, Kecamatan Bontonompo, Minggu (1/11/2015) pukul 23.00 wita. Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya ke Takalar.
Tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini nekat membunuh korban Daeng Sibali, lantaran dendam. Lantaran korban pernah menghina tersangka dengan mengejek tersangka dengan menyebutnya “pagana sapi” yang di artikan kalau tersangka suka berhubungan seks dengan Sapi. Hal itulah yang tidak diterima oleh tersangka, sehingga mencari korban Daeng Sibali.
Sebelum membunuh korban, tersangka Saiful terlebih dahulu membuntuti korban dengan membawa senjata tajam di kampung Borongboddi, Kelurahan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Minggu petang. Setelah berhasil membuntuti korban, tersangka langsung  menghabisi korban dengan senjata tajam yang dibawanya.
Akibat serangan tersangka, korban mengalmi luka terbuka perut pada bagian kanan, luka pada leher depan dan belakang, serta luka terbuka pada kedua lengan korban yang mengakibatkan korban Sibali tewas.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muchammad Yunus Saputra yang di konfirmasi mengakui adanya kasus pembunuhan di Kecamatan Bontonompo. Penyebabnya, kata dia, tersangka tersinggung dan menaruh dendam Lantaran disebut “pagana sapi”.  “Korban tewas karena menderita luka terbuka pada perut sebelah kanan atas, luka pada leher belakang, leher depan,luka terbuka pada lengan tangan kiri, dan luka terbuka pada lengan tangan kanan” jelas Yunus Senin (2/11/2015) di ruangannya.
Usai membunuh, pelaku sempat melarikan diri ke arah Kabupaten Takalar.  Namun polisi bertindak cepat dengan melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka yang membuahkan hasil dengan berhasil menangkap tersangka di Takalar pada pukul 23:00 wita.
“Kami berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Parangmata, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar sekitar pukul 23.00 wita. Tersangka kini kita amankan, dan akan kita kenakan pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara” terang Yunus.
Guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan polisi juga melakukan langkah antisipatif untuk menghindari adanya aksi balas dendam pihak keluarga korban kepada keluarga pelaku dengan langsung memgamankan pelaku di Polres Gowa.
Penulis : Sofyan

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...