Kepsek SMK 1 Bungoro Bantah Tudingan Pungli

Kepsek SMK 1 Bungoro Bantah Tudingan Pungli

PANGKEP – Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Bungoro Kabupaten Pangkep, Drs. H. Akbar Parollei menampik kabar bahwa telah terjadi pungutan liar (pungli) di sekolahnya. Dikatakan Akbar, bahwa surat yang beredar terkait dengan permintaan sumbangan oleh komite sekolah kepada orang tua siswa tersebut, murni dilakukan karena persetujuan orang tua siswa atau wali siswa dengan komite sekolah.

“Sumbangan itu sudah disetujui orang tua siswa. Tanggal 24 September 2016 lalu kita kumpulkan dan menyepakati hal ini. Pihak yang melapor ke Bupati itu, pihak yang juga salah satu wali siswa tidak hadir waktu rapat,” ujar Akbar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (3/11/2016).

Ia mengatakan bahwa sumbangan ini tujuannya untuk membantu guru honor yang jumlahnya hampir separuh dari jumlah guru yang ada di sekolahnya. Menurutnya, semestinya pihak orang tua siswa tidak asal menuding sebelum mengetahui persis akan dikemanakan sumbangan yang diminta Komite Sekolah, pasalnya uang yang terkumpul hanya untuk membayar honor guru-guru honorer yang tidak mendapatkan gaji dari Pemerintah.

“Guru honor itu kan tidak ada gajinya, banyak sekolah di Pangkep dimana guru honornya berhenti karena menderita. Sumbangan ini untuk membantu guru-guru honor itu. Karena tanpa guru honor, sekolah juga tidak bisa maju,” terang Akbar.

Menurut Akbar, bahwa orang tua siswa juga tidak dipaksa membayar. Adapun sumbangan bagi orang tua siswa yang mau saja. Bahkan bila ada dua orang bersaudara yang bersekolah di SMKN 1 Bungoro, maka hanya 1 siswa saja yang dihitung.

“Tidak ada paksaan, bahkan ada pilihannya bagi orang tua siswa mau memilih sumbangan yang mana. Sumbangan itu untuk membantu guru honor yang nilai bantuannya hanya Rp6.000 per jamnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid mengatakan, tidak boleh ada sumbangan apapun di sekolah, apalagi dinominalkan. Menurutnya, untuk mendanai kegiatan sekolah sudah mendapatkan bantuan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

“Tidak boleh ada sumbangan dalam bentuk apapun di sekolah, apalagi nilainya ditentukan. Kan sudah ada dana BOS dan bantuan sekolah gratis,” terang Syamsuddin. (*)