Lintas Terkini

Penghina Kapolres Sidrap Bersimpuh dan Meminta Maaf

Maezar meminta maaf kepada Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar.

SIDRAP – Ada hal menarik saat berjalannya sidang perkara penghinaan Kapolres Sidrap dan Lembaga Polri yang berlangsung, Rabu (2/11/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap. Pada sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar sebagai saksi dan pelapor, terdakwa pelaku penghinaan, Maezar bin Ahmad Lusi mendatanginya.

Terdakwa Maezar spontan mendatangi Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar lalu duduk bersimpuh di depannya. Terdakwa ini meminta maaf atas perbuatannya dan mengakui kesalahannya. Proses permintaan maaf itu berjalan setelah dimediasi langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Bintang.

Mendapati hal tersebut, Anggi Naulifar Siregar secara pribadi menyambut dan menerima permintaan maaf terdakwa.

“Saya intruksikan kepada anak buah saya, tolong terdakwa jangan diapa-apakan kelak yah. Yang sudah terjadi biarlah menjadi pengalaman buat kita semua. Mari kita sudahi semua ini, karena Maezar juga adalah warga kita dan secara pribadi sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya,” pesan Anggi kepada seluruh personilnya yang ikut menyaksikan jalannya persidangan.

Namun terlepas dari aksi permintaan maaf tersebut, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Bintang menegaskan, proses hukum terhadap terdakwa Maezar tetap dilanjutkan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Jasmin Simanullang yang dikonfirmasi mengatakan, Maesar diancam berlapis yakni pasal 27 ayat (3), junto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Tekhnologi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya sampai lima tahun penjara,” singkatnya. (*)

Exit mobile version