MAKASSAR – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba, Muh. Zaenal (19) dan Risbar (38) tak berkutik saat tertangkap tangan melakukan pengedaran sabu-sabu. Kedua warga Desa Coroanie Dusun Labitte, Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo itu diborgol lalu digelandang ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha melalui Kasubdit 3 Direktorat Narkoba, AKBP Muh. Taufik, SH yang dikonfirmasi, Kamis (3/11/2017) mengemukakan, terungkapnya aksi kedua pelaku mengedarkan narkoba bermula saat dirinya bersama Kanit Lidik 1, Kompol Rustam K mendapat informasi dari masyarakat. Tim Subdit 3 Direktorat Narkoba kemudian melakukan penyamaran.
Petugas yang menyamar berusaha menjalin komunikasi dengan seorang wanita bernama Intan yang diduga sebagai kurirnya. Prtugas dan kurir bersepakat akan melakukan transaksi narkoba di depan Warung Anda jalan poros Makassar-Palopo, Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo.
Baca Juga :
Setelah Intan bertemu petugas yang melakukan penyamaran sebagai calon pembeli, wanita yang menjadi kurir itu menghubungi pemilik barang haram tersebut. Tidak berselang lama, datang 2 (dua) orang lelaki bernama Zaenal dan Risbar dengan membawa sabu yang dipesan calon pembeli.
“Saat itu terjadilah transaksi, dimana 2 pria yang baru saja tiba membawa sabu-sabu. Begitu barang diserahkan keduanya langsung diblokade oleh petugas yang sudah lama mengepung lokasi tersebut. Namun sayangnya, wanita bernama Intan yang diduga sebagai kurir itu sempat meloloskan diri dari kejaran petugas,” papar Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulsel, AKBP Muh. Taufik.
Dari hasil interogasi terhadap keduanya, tersangka mengaku membeli barang haram itu di daerah Puncak Bila, Kecamatan Tanrutedong, Kabupaten Sidrap. Salah seorang tersangka, Muh. Zaenal mengungkapkan jika dirinya mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama Wawan.
“Saya membeli sebanyak 30 gram seharga Rp40 juta. Barang itu belum sempat terjual seluruhnya sampai akhirnya kami ditangkap,” pungkas Muh. Zaenal. (*)
Komentar