MAKASSAR – Tim khusus kendaraan bermotor (ranmor) Polrestabes Makassar dipimpin Dantim Aiptu Budisman Nur, Kamis (2/11/2017) berhasil meringkus seorang pelaku curanmor. Pelaku diamankan di Jalan Deppasawi Dalam Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Pelaku yang seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Rusli Hasan alias Edy (36), rupanya tidak bersyukur dengan penghasilannya sebagai buruh bangunan. Dia yang sudah pernah mengenyam kehidupan di balik jeruji besi Lapas dicokok dalam rumahnya di Jalan Deppasawi Dalam Makassar.
Dantim Aiptu Budisman Nur mengungkapkan, pelaku tertangkap setelah anggota Timsus Ranmor melakukan interogasi terhadap para pelaku curas yang telah tertangkap sebelumnya, masing-masing Rezky, Andi, Comel dan Rocky. Para pelaku menyebutkan rekannya, Edy yang belum tertangkap. Edy ini merupakan pemilik sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang sering digunakan oleh para pelaku melakukan pencurian atau aksi jambret di jalanan.
Baca Juga :
“Berdasarkan keterangan dari para pelaku tersebut maka Anggota Timsus Ranmor langsung bergerak menuju ke lokasi tempat tinggal pelaku di Jalan Deppasawi Dalam dan langsung melakukan pemeriksaan di dalam rumah, kami berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di kamarnya. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Posko Timsus Ranmor guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Dantim Aiptu Budisman Nur.
Pelaku Edy bersama komplotannya tercatat melakukan sejumlah aksi kejahatan yang dilakukan mulai Juni hingga Oktober 2017. Hasil catatan kejahatan pelaku terlampir pada sejumlah laporan polisi.
Anggota Timsus Ranmor selain berhasil meringkus pelaku, juga mengamankan beberapa buah barang barang hasil rampasannya. Barang bukti berupa 3 buah tas perempuan berbagai merk, 3 buah dompet berbagai merk, 7 buah HP berbagai merk, 2 bilah badik dan 1 bilah parang.
Sementara barang bukti dari rekan-rekan pelaku yang telah terlebih dahulu diamankan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX King warna merah.
“Para Pelaku yang telah tertangkap adalah merupakan pelaku residivis perkara curas,” pungkas Dantim, Aiptu Budisman Nur. (*)
Komentar