JAKARTA — Masih tingginya kasus harian terkonfirmasi Covid-19, Pemerintah dalam hal ini Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan (Kemkes) berencana merekrut sebanyak 8.o60 relawan contact tracer. Para relawan tersebut akan disebar pada 1.612 Puskesmas di seluruh Indonesia.
Perekrutan relawan contact tracer ini merupakan bagian dari Program Penguatan Tracing di 51 kabupaten/kota prioritas
. Bidang Penanganan Kesehatan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meluncurkan Program Penguatan Tracing dalam Penanganan Pandemi ini dilakukan Selasa (3/11/2020).
Upaya ini dilakukan melalui rekrutmen terbuka relawan contact tracer dan data manager di 51 kabupaten/kota pada 10 provinsi prioritas. Kesepuluh provinsi prioritas yakni Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Baca Juga :
Pada peluncuran yang digelar secara daring tersebut, (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr. H. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes, menyatakan perlunya upaya penguatan kemampuan dan kompetensi para relawan contact tracer di lapangan dalam penggunaan aplikasi pelacakan terintegrasi, manajemen stigma dan komunikasi risiko, serta pendampingan karantina dan isolasi mandiri.
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes RI, drg. R. Vensya Sitohang, M. Epid juga menegaskan pentingnya keberdaan relawan contact tracer karena masih tingginya jumlah kasus harian terkonfirmasi. Dibutuhkan cara yang lebih efektif dalam melacak dan mengarahkan karantina pada orang yang terduga kontak erat, serta mendampingi orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat menjalani isolasi.
Peluncuran Program Penguatan Tracing oleh Kepala Bidang Penanganan Kesehatan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting S. Sp.P(K) menyasar penambahan jumlah personil tracer di Puskesmas, dan petugas data untuk melakukan analisis epidemiologi sederhana di kabupaten/kota.
“Dengan cara ini, diharapkan daerah-daerah dapat mendeteksi lebih dari 80 persen kontak erat dari kasus konfirmasi dalam waktu 72 jam, serta melakukan pemantauan terhadap kontak erat hingga 14 hari sejak terpapar atau berkontak dengan individu terkonfirmasi COVID-19,” papar dr Alexander K Ginting.
Para lulusan kesehatan yang ingin mendaftar menjadi relawan dan berdomisili di kabupaten/kota prioritas dapat melapor ke Dinas Kesehatan setempat atau mendaftarkan diri melalui laman bit.ly/RekrutmenVolunterContactTracing.
Tracer yang direkrut akan dilatih oleh Kementrian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 untuk memakai aplikasi pelacakan kontak silacak.kemkes.go.id. (*)
Komentar