Logo Lintasterkini

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk Laksanakan Eksekusi Lahan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar

Fakra
Fakra

Senin, 03 November 2025 10:59

Foto:ilustrasi
Foto:ilustrasi

MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas ±16 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Eksekusi dilakukan pada hari Senin, 3 November 2025, oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Seluruh proses berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.

Langkah eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.

Setelah melalui proses peradilan yang sah, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan milik sah PT GMTD.

“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD.

Dengan selesainya eksekusi, lahan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga, yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.

PT GMTD berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan mendukung rencana pemanfaatan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tentang PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk

PT GMTD telah menunjukkan reputasinya sebagai pengembang properti daerah perkotaan yang merupakan pelopor di Makassar yang berhasil mentransformasi Kawasan Tanjung Bunga dari lahan rawa menjadi kota mandiri yang modern dengan fasilitas yang lengkap berstandar internasional. Pembangunan PT GMTD berada di atas lahan kurang lebih seluas 1.000 hektar di barat daya Makassar, tepatnya di kawasan Tanjung Bunga, yang terbagi atas tiga zona wilayah yaitu Utara, Delta dan Selatan.

Pengembangan Kawasan Tanjung Bunga ini dilakukan secara terintegrasi dengan master plan pengembangan wilayah oleh Provinsi Sulawesi Selatan. PT GMTD telah berhasil membangun lebih dari 7.916 rumah dan berpenduduk 5.470 keluarga.

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis14 November 2025 00:52
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Gelar Seminar Bisnis 2025
MAKASSAR – BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan adakan Seminar Bisnis 2025 dengan Tema AI for Bussiness Growth :...
Ekonomi & Bisnis14 November 2025 00:48
Indosat, Nokia dan NVIDIA Resmikan AI-RAN Research Center, Dorong Inovasi Mobile AI dan Pertumbuhan Digital Indonesia
SURABAYA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH), bersama Nokia dan NVIDIA, hari ini meresmikan AI-RAN Research Center di Surabaya. AI-RAN Re...
Ekonomi & Bisnis14 November 2025 00:42
Santika Indonesia Hotels & Resorts Raih Penghargaan Produk Hotel Terbaik dalam Anugerah Produk Indonesia 2025
MAKASSAR – Komitmen Santika Indonesia Hotels & Resorts dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para tamu menorehkan prestasi yang membangg...
Ekonomi & Bisnis13 November 2025 23:59
Integrasikan OCTO, CIMB Niaga Hadirkan Pengalaman Perbankan Digital Baru yang Lebih Praktis dengan Satu User ID
JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menghadirkan terobosan baru dalam pengembangan perbankan digital ke level yang lebih optimal denga...