MAKASSAR – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan mengakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) telah memeriksa lima pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar .
“Ada memang pemeriksaan beberapa pejabat PDAM Makassar waktu itu. Pihak kami tidak mengetahui pemeriksaan apa dilakukan KPK beserta Polda,” ujar Kepala BPKP Sulsel Hamonangan Simarmata, ketika dikonfirmasi, Minggu.
Ia mengatakan, pada 13 November 2012 lalu pihak KPK bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulselbar mengunakan salah satu ruangan kantor BPKP guna melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat PDAM itu.
Namun sayangnya, pihaknya tidak dilibatkan apalagi mengetahui siapa saja yang diperiksa waktu itu, karena hal itu bersifat intern dan masih dalam proses penyelidikan.
“BPKP tidak dilibatkan sama sekali, mereka hanya meminta izin agar dipinjamkan satu ruangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dalam rangka penyelidikan. Kami pun tidak tahu siapa-siapa yang di periksa,” katanya.
Meskipun informasi baru diketahui awal Desember, namun pemeriksaan itu telah dilakukan pertengahan November guna mengumpulkan data, keterangan saksi dan barang bukti yang dinilai merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan data hasil audit PDAM ini ke KPK pada 8 November 2012 di Jakarta.
Kepala BPK perwakilan Sulsel Cornell Syarief menyebutkan, hasil audit yang diserahkan terkait empat poin kerjasama dengan potensi kerugian negara mencapai di atas Rp520 miliar.
BPK baru memastikan adanya kerugian negara pada kerjasama antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar dengan nilai kerugian sebesar Rp38 miliar.
Pemeriksaan dilakukan tahun 2012, kata Cornell, terhadap kondisi keuangan PDAM dan dari empat temuan BPK dan BPKP yang diyakini bermasalah adalah kerja sama PDAM dan PT Traya.
Terkait dengan tiga jenis kerjasama dengan pihak ketiga lainnya ditubuh PDAM yang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK nomor 14/S/VIII/03/2012, ia menyebutkan indikasinya baru berpotensi merugikan keuangan PDAM dan negara.
Kerjasama yang dimaksud adalah kerjasama PDAM dan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp455,25 miliar lebih oleh BPK dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan perusahaan.
Kerjasama PDAM selanjutnya yang dinilai merugikan perusahaan adalah pada pengusahaan pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar lebih, antara PDAM dengan PT Multi Engka Utama.
BPK menilai kerja sama tersebut bermasalah dan berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp24,42 miliar lebih.
Kondisi itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK membuat perhitungan harga atau tarif dalam kontrak serta nilai investasi pengelolaan IPA Maccini Sombala sulit diukur dan akhirnya terdapat potensi kerugian sebesar Rp24,42 miliar, karena harga air curah dalam kontrak yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada dokumen penawaran teknis.
Selanjutnya, BPK juga menilai kerja sama antara PDAM dan PT Baruga Asrinusa Development telah mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp2,635 miliar. (ant)
Komentar