PINRANG – Peredaran narkotik jenis sabu di Kabupaten Pinrang dilakukan dengan berbagai cara. Di wilayah pedalaman, bahkan ada pelaku menujar sabu dengan seekor ayam kampung.
Hal itu diungkap Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi saat menggelar hasil penangkapan narkoba selama bulan November 2015 di kantornya kemarin.
“Untuk pengungkapan kasus narkoba Polres Pinrang di bulan November kemarin, jumlah tersangka sebanyak 12 orang dengan barang bukti sabu 14,55 gram. Semua pelaku kami ciduk di wilayah kecamatan luar kota Pinrang,” ungkap Adri.
ZYang lucunya lanjut Adri, karena beroperasi di wilayah pedesaan, modus baru transaksi didapati pengedar rela barangnya dibeli dengan cara dibarter seekor ayam. “Modus barunya, pengedar rela membarter 0,11 gram
sabu miliknya dengan seekor ayam kampung bernilai Rp150 ribu,” ujar Adri.
Menyikapi pergeseran wilayah kerja para pengedar narkoba tersebut, Adri telah memerintahkan seluruh Polsek di jajarannya agar lebih pro aktif menggelar operasi lapangan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah kerjanya masing masing.
“Para pelaku kami jerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)