JAKARTA — Musisi yang juga calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani akhirnya angkat bicara terkait penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya Jumat (2/12/2016), dini hari. Usai diperiksa kemarin, Dhani mengatakan bahwa dia dicecar pertanyaan seputar pertemuan tanggal 1 Desember di Hotel Sari Pan Pacific, dan pertemuan di rumah Rachmawati Soekarnoputri.
“Ditanya pertemuan jumpa pers 1 Desember, terus pertemuan di rumah Rachmawati 30 November. Saya kan ada di situ,” ujar dia usai keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12/2016).
Tidak hanya itu, Dhani juga mengaku dicecar oleh penyidik seputar donatur jumpa pers 1 Desember. Pasalnya, kegiatan itu diduga polisi sebagai awal dari upaya makar.
“Siapa yang mendanai jumpa pers, apa yang disiarkan waktu itu. Saya jawab, waktu itu demo di Gedung DPR berkaitan dengan memenjarakan Ahok dan kembali ke UUD 45,” jawabnya santai.
Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28. Adapun Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Kivlan Zein, dan Ahmad Dhani telah dipulangkan malam ini. Sementara 5 tersangka lain masih dalam pemeriksaan. (*)