Bawa Sabu 1.343 Gram, Ditangkap di Bandara Kualanamu

KUALANAMU – Nekat membawa 1.343 gram sabu-sabu, dua orang pria, A Iqbal Taufik (19) dan Heri Rifandi (25) asal Kampung Babakan Sirna, Desa Benteng, Kecamatan Warung Doyong, Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Jumat (2/12/2016) sore berhasil diringkus petugas avsec Bandara Kualanamu. Mereka ditangkap sesaat sebelum terbang menumpangi Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6891 tujuan Jakarta.
Untuk mengelabuhi petugas, keduanya menyimpan barang haram itu di sepatu, paha, dan selangkangan. Sayangnya, petugas yang curiga dengan gelagat keduanya, langsung memerika.
Dari Taufik ditemukan empat paket sabu, dikemas dalam plastik transparan masing-masing dua paket di sepatu, satu paket diselipkan pada paha sebelah kanan dan satu paket diselangkangan dengan berat total 489 gram. Sedangkan dari tubuh Heri, petugas mendapat 854 gram sabu.
Selanjuntya, Taufik dan Heri diamankan ke Security Building Bandara Kualanamu. Pengakuan keduanya, mereka hanya sebagai kurir dan sabu tersebut akan diantarkan ke Jakarta dengan upah masing-masing Rp10 juta.
Diungkapkan manajer keamanan, Kuswadi pada wartawan, kedua pelaku diamankan setelah petugas curiga dengan perilaku yang tak wajar. Berawal dari kecurigaan petugas, keduanya pun dan berhasil ditemukan narkoba tersebut.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pihak Bandara Kualanamu menyerahkan keduanya ke Satuan Narkoba Polres Deliserdang. Barang bukti sabu 1.343 gram juga diserahkan ke aparat penegak hukum. (*)