MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Biringkanaya kembali meringkus seorang pelaku penganiayaan yang membuat korbannya tewas ditempat. Sebelumnya, 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini bertambah satu orang lagi bernama MNJ (16), yang masih berstatus pelajar, warga Kampung Cede, Kelurahan Sudiang Raya Makassar.
Penangkapan pelaku berdasarkan keterangan para pelaku lainnya yang diinterogasi oleh pihak aparat. Didepan petugas, pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang meninggal dunia dengan cara memukul satu kali dan menendang pada tubuh korban sebanyak dua kali.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Biringkanaya guna proses hukum selanjutnya. Dengan diamankannya MNJ, jumlah pelaku terkait kasus aniaya dan menyebabkan korban meninggal dunia menjadi 12 orang pelaku.
“Pada pukul 14.30 wita anggota Reskrim melaksanakan rekonstruksi bertempat di Mako Polsek Biringkanaya guna memperjelas peran masing-masing,” ujar Kapolsek Biringkanaya, Kompol Dodik yang dalam waktu dekat menjabat sebagai Kapolsek Panakkukang. (*)
Komentar