JAKARTA – Dalam ketentuan Pasal 75E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 junto UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penerapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sangat tegas tidak ada kata damai, kompromi, dan suka sama suka terhadap persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak.
Kedua Undang-undang Perlindungan Anak ini secara tegas dan pasti menyebut bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan atau dilakukannya perbuatan cabul terhadap ANAK tersebut dapat diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lana 15 tahun dan atau denda 5 millyar rupiah.
Baca Juga :
Dan jika kekerasan seksual ini terhadap anak dilakukan oleh orang berlatar belakang sebagai orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan dapat ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana pokoknya.
“Nah, jika dugaan kejahatan seksual sejenis terhadap anak ini lebih dari satu orang, yang terbukti secara hukum dilakukan terduga P (21), warga Balikpapan Kalimantan Timur ini, maka P dapat diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun,” urai Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak.
Arist menambahkan, terduga P dalam sejumlah media online di Kaltim telah mengakui melakukan perbuatannya atas hubungan spesial dengan dasar suka sama suka kepada korban. Maka dengan dasar pengakuan itu, maka terduga P telah terbukti telah melakukan kontak seksual sejenis terhadap anak.
“Sehingga dengan demikian tidak ada alasan bagi Polda Kaltim untuk ragu-ragu dan tidak menahan terduga pelaku itu,” tegas Arist Merdeka Sirait, Sabtu (2/12/2017) di Jakarta.
Arist menambahkan, terduga P dapat diancam pasal berlapis ditambahkan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokoknya dengan ancaman pidana seumur hidup. Pertimbangannya, terduga P yang saat ini telah ditangkap oleh Polda Kaltim mempunyai pekerjaan, profesi dan latar sebagai fasilitator anak, duta narkoba, duta lingkungan hidup (presiden green generation), duta anak muda mewakili Indonesia dalam Child Friendly Asia Facific. (*)
Komentar