Logo Lintasterkini

Terduga Pencabulan Anak di Kaltim Perlu Dihukum Maksimal

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Minggu, 03 Desember 2017 12:54

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA – Dalam ketentuan Pasal 75E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 junto UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penerapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sangat tegas tidak ada kata damai, kompromi, dan suka sama suka terhadap persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak.

Kedua Undang-undang Perlindungan Anak ini secara tegas dan pasti menyebut bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan atau dilakukannya  perbuatan  cabul terhadap ANAK tersebut dapat diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lana 15 tahun dan atau denda 5 millyar rupiah.

Dan jika kekerasan seksual ini terhadap anak dilakukan oleh orang berlatar belakang sebagai orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan dapat  ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana pokoknya.

“Nah,  jika dugaan kejahatan seksual sejenis terhadap anak ini lebih dari satu orang, yang terbukti secara hukum dilakukan terduga P (21),  warga Balikpapan Kalimantan Timur ini, maka P dapat diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun,” urai Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak.

Arist menambahkan, terduga P dalam sejumlah media online di Kaltim telah mengakui melakukan perbuatannya atas hubungan spesial dengan dasar suka sama suka kepada korban. Maka dengan dasar pengakuan itu, maka terduga P telah terbukti telah melakukan kontak seksual sejenis terhadap anak.

“Sehingga dengan demikian tidak ada alasan bagi Polda Kaltim untuk ragu-ragu dan tidak menahan terduga pelaku itu,” tegas Arist Merdeka Sirait, Sabtu (2/12/2017) di Jakarta.

Arist menambahkan, terduga P dapat diancam pasal berlapis ditambahkan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokoknya dengan ancaman pidana seumur hidup. Pertimbangannya, terduga P yang saat ini telah ditangkap oleh Polda Kaltim mempunyai pekerjaan, profesi dan latar sebagai  fasilitator anak, duta narkoba, duta  lingkungan hidup (presiden green generation), duta anak muda mewakili Indonesia dalam Child Friendly Asia Facific. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...