GOWA– Satuan narkoba Polres Gowa berhasil menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Parang Kelurahan Lanna Kecamatan Parangloe.
“Petugas Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang sementara menggunakan narkotika Golongan 1 jenis sabu,” kata AKP Maulud saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Selasa (3/11/2019).
AKP Maulud mengatakan penangkapan tersangka MI (28), AS (22) dan SU (37) terjadi Jumat lalu 29 November 2019 sekitar pukul 21:00 wita.
“Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa, di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Parangloe digunakan sebagai tempat untuk berpesta sabu,” Ungkap AKP Maulud.
Kepada polisi, salah seorang tersangka mengaku ia mendapat sabu tersebut dari Makassar untuk dipake sendiri dan kemudian dijual kembali di wilayah Gowa.
Ia juga mengatakan bahwa sabu tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Ia menjualnya dengan menyasar para pekerja.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisab sabu, korek api, 17 sachet sabu, alat timbang elektrik, HP Samsung dna dompet.
“Mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, seumur atau hukum mati,” tukasnya. (*)