Lintas Terkini

Polres Pangkep Berhasil Amankan 50 Zak Pupuk Ammonium Nitrate

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, SIK saat merilis pengungkapan kasus 50 zak Pupuk Ammonium Nitrate

PANGKEP — Polisi Perairan Polres Pangkep kembali lagi berhasil mengamankan upaya penyelundupan bahan peledak sejenis Ammonium Nitrate. Rabu, 27/11/2019

Dalam penangkapan tersebut tidak tanggung-tanggung Ammonium Nitrate yang diamankan sebanyak 1 ton yang terbungkus di dalam 50 karung masing-masing seberat 25 kilogram.

Selain itu, Pupuk Ammonium Nitrate tersebut ditemukan di Pulau Makarangana, Desa Sailus Besar, Kecamatan Liukang Tangaya, Rabu 27/11/2019

Berselang lima hari setelah dilakukan proses penyelidikan akhirnya, Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, SIK, merilis pengungkapan kasus tersebut.

Dalam Press Releas Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, SIK mengatakan bahwa pupuk cap Matahari ini berhasil ditemukan oleh Kasatpolair Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi bersama jajaran yang saat sedang melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Liukang Tangaya.

“Saat ditemukan, pupuk fertilizer made in Jerman dengan cap matahari ini dalam keadaan tertimbun tanah sedalam satu meter dan tertutup terpal dan kayu,” Ungkap Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji di aula Mapolres Pangkep, Selasa (3/12/2019).

Lebih lanjut Ibrahim, Pupuk Ammonium Nitrate ini sering kali disalahgunakan kegunaannya, salah satunya digunakan untuk membuat bahan peledak bom ikan yang dimaksud kejahatan ilegal fishing. Ada pun diketahui, Bahan peledak itu diamankan di sekitar perairan Lombok dan Bali.

Selain itu, Kasat Polair Polres Pangkep IPTU Deki, menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus menyelidiki dan mengumpulkan bahan keterangan terkait pemilik pupuk tersebut.

“Saat ini polisi sudah melakukan pengembangan dari hasil barang temuan tersebut. Kami masih belum mendapatkan identitas pelakunya, namun ke depan pasti kita akan ditindaklanjuti terkait barang temuan ini,”jelasnya Iptu Deki

Dijelaskan, bahwa barang temuan berupa pupuk fertilizer made in Jerman dari luar negeri ini, otomatis itu ilegal, dan ini merupakan bahan selundupan, karena tidak resmi masuk dari Indonesia.

Ada pun diketahui, bahwa Pulau Makarangana berjarak 250 mil dari pelabuhan Maccini Baji, Labakkang, Kabupaten Pangkep. (Mul)

Exit mobile version