Logo Lintasterkini

Nunung Dasniar Ajak Pemuda Menjadi Generasi Kreatif dan Religius

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Jumat, 03 Desember 2021 12:47

Nunung Dasniar Ajak Pemuda Menjadi Generasi Kreatif dan Religius
Nunung Dasniar Ajak Pemuda Menjadi Generasi Kreatif dan Religius

MAKASSAR –  Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, mengajak pemuda untuk menjadi generasi kreatif dan religius. Dua modal ini dinilai penting untuk menjadikan sebuah pemerintahan berjalan baik.

Hal itu disampaikan Nunung Dasniar saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Grand Maleo Makassar, Kamis (2/12/2021).

Nunung mengatakan, pemuda merupakan aset suatu bangsa. Indonesia bahkan dianggap mendapat bonus demografi di 2045, dimana menjadi salah satu negara memiliki pemuda terbanyak di dunia.

“Jadi tujuan perda ini, pemerintah ingin membentuk pemuda yang tangguh dengan kreatif dan religius. Selain itu, berkreasi atau berinovasi,” jelasnya.

Apalagi, kata Politisi Gerindra ini, Indonesia mendapat bonus melimpah terkait anak muda. Sehingga, tak hanya pemerintah saja tapi juga keluarga diharapkan mampu berkontribusi dengan membentuk anaknya menjadi pemuda berkualitas.

“Orang tua inilah yang menjadi dasar atau contoh membentuk anak muda. Sebab, kita ketahui anak muda ini generasi pelanjut dari pemimpin kita,” jelasnya.

Nunung mengatakan, pemerintah harus melakukan persiapan sejak dini anak muda. Mereka ini merupakan generasi yang akan memimpin negeri ini, sehingga sangat penting regulasi ini disebarluaskan.

“Saya berharap, pemuda tetap tertib dan bisa berperan demi kemajuan negara,” ujarnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Babra Kamal, menyampaikan, regulasi ini menjadi payung hukum untuk melindungi dan memberdayakan para pemuda di Kota Makassar. Perda ini merupakan inisiatif DPRD.

“Saat ini masanya milenial. Indonesia mendapat bonus demografi, puncaknya 2045,” jelasnya.

Babra menjelaskan, perda kepemudaan merupakan turunan dari Undang-Undang tahun 2009. Tak banyak pemerintah daerah di Indonesia menindaklanjuti undang-undang ini.

“Berdasarkan regulasi, pemuda itu berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab hingga aktualisasi. Siapa itu pemuda? Warga Indonesia yang berusia 16-30 tahun,” katanya. (***)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...