KPU harus Ganti Surat Suara Rusak

KPU harus Ganti Surat Suara Rusak

Kertas suara rusak di Bone

MAKASSAR -  Tim pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahar Mudzakkar (IA) mendesak KPU setempat segera mengganti surat suara yang rusak.

“Kami minta kepada KPU untuk segera mengganti surat suara rusak. Penggantiannya tentu saja dengan lebih dulu ada berita acara,” kata Koordinator tim IA bidang data dan teknis pemilu, Hamka Hidayat di Makassar, Kamis.

Mantan Ketua KPU Kota Palopo ini mengaku, akibat banyaknya kertas suara yang rusak di berbagai daerah di Sulsel, pihaknya tidak ingin tinggal diam karena disinyalir kuat adanya dugaan praktek kecurangan.

Menurut Hamka, berita acara dimaksud menyangkut berita acara hasil sortir dan ditemukan rusak, kemudian yang terpenting adalah berita acara pemusnahan surat suara rusak tersebut.

Pihaknya meminta kepada KPU setempat untuk mengasistensi secara serius percetakan logistik, khususnya surat suara. Sebab, bila tidak disikapi dengan baik suara rakyat menjadi taruhannya sehingga jangan mengangap sepele masalah itu karena merupakan kejahatan demokrasi dan pidana pemilu.

“KPU harus membentuk tim yang melibatkan semua tim pasangan calon bersama Panwaslu untuk merespons masalah ini, sehingga jangan belakang hari baru kita saling menyesali,” ungkapnya.

Untuk itu, KPU segera menanggapi dengan mengundang Panwaslu bersama semua tim kampanye untuk membicarakan masalah tersebut. Sehingga tidak terkesan melakukan pembiaran atas fakta-fakta lapangan yang sesungguhnya menjadi tanggung jawab KPU.

“Kalau Panwaslu dan tim kampanye semua pasangan diundang, minimal sudah terkoordinasi dan bisa muncul jalan keluarnya seperti apa,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Hamka juga kembali membeberkan daftar tugas yang harusnya segera disikapi KPU Sulsel. Hal itu, kata dia, juga sangat penting dan prioritas untuk dituntaskan. Seperti, DPT Ganda di Gowa (12.000 lebih), Jeneponto (12.000 lebih), dan Selayar (1.000 lebih). Semua itu, kata Hamka, mendesak disikapi dan dituntaskan.

Sementara untuk KPU Sulsel dan Panwaslu, dia mengingatkan kasus Bansos di Wajo berupa pembagian uang Rp500 ribu dan sembako. Pembagian tersebut, lanjutnya, sudah terindikasi mengarah pada tindakan ‘money politik’ yang jelas-jelas merupakan pidana pemilu. (ant)