Logo Lintasterkini

Penjambret yang Menikam Korbannya di Pinrang Tertangkap

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 04 Januari 2016 22:48

Dua tersangka dihadirkan aparat Polres Pinrang usai ditangkap Senin sore.
Dua tersangka dihadirkan aparat Polres Pinrang usai ditangkap Senin sore.

PINRANG – KS (17), warga Kampung Rubae Kecamatan Watang Sawitto Pinrang yang teridentifikasi sebagai pelaku jambret sadis yang sempat menikam dua pengejarnya dan merampas motor warga, akhirnya tertangkap Senin (4/1/2016) sekira pukul 15.00 Wita.

KS ditangkap di rumah salah seorang teman kakaknya di Kampung Alitta Kecamatan Mattiro Bulu Pinrang oleh aparat gabungan Unit Opsnal SatIntelkam dan Unit Buser SatReskrim tanpa perlawanan.

Persembunyian KS diketahui setelah aparat gabungan berhasil membujuk orang tuanya agar menyerahkan anaknya untuk di proses hukum sesuai perbuatannya. Hal yang sama juga dilakukan petugas saat meringkus AR (19), rekan KS melakukan aksi jambret di jalan Bau Massepe kota Pinrang.

Seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com sebelumnya, setelah berhasil nenjambret Hp milik Isnayanti (20), Pelaku menikam Adi (20) dan Khaedar (35), dua warga yang berhasil mengejarnya. Karena luka pendarahan, Adi akhirnya meninggal dunia di RSUD Lasunrang Pinrang.

Setelah melakukan penikaman, dalam pelariannya pelaku kemudian merampas sepeda motor milik Muhammad Said (25) yang lagi mampir berbelanja di sebuah toko tidak jauh dari Pos Lantas Pasar Kampung Djaya. Rentetan peristiwa kriminal ini terjadi minggu (3/1/2016) malam sekira pukul 21.30 Wita.

Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi dalam keterangannya, Senin (4/1/2016) petang mengungkapkan, meski awalnya identitas pelaku tidak diketahui, namun berdasarkan pulbaket yang dilakukan anggotanya yang bergerak di lapangan, identitas pelaku dan rekannya akhirnya berhasil diungkap dan kemudian dilakukan pengejaran.

“Setelah teridentifikasi, anggota lapangan langsung melakukan pengejaran dan hasilnya, pelaku utama dan rekannya berhasil diringkus “, ungkap Adri.

Adri menambahkan, bersama pelaku, pihaknya juga mengamankan dua unit sepeda motor yang dipakai pelaku menjambret dan dirampas dari seorang warga, sebuah Hand Phone milik korban jambret dan sebilah badik yang digunakan KS menikam Adi dan Khaedar.

Untuk kasus pencurian HP (jambret) lanjut Adri, KS dan AR dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Adapun untuk kasus penikaman dan pencurian sepeda motor, KS dijerat pasal 351 dan 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 dan 5 tahun penjara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...