Lintas Terkini

Polres Enrekang Turut Sosialisasikan Kenaikan Tarif SKCK

Papan pengumuman kenaikan tarif yang ditempelkan di depan ruang pelayanan SKCK Polres Enrekang.

ENREKANG – Saat ini Polri tengah gencar-gencarnya mesosialisasikan kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, seperti Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan lainnya. sejalan dengan kenaikan tarif tersebut, pihak Polres Enrekang pun sibuk mensosialisasikan kenaikan tarif pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Jika kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan per tanggal 6 Januari 2017, begitupun dengan rencana kenaikan biaya pengurusan SKCK juga pada tanggal yang sama. Kenaikan tarif pengurusan SKCK pun sepertinya mengikuti kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, yakni mencapai hingga 300 persen kenaikannya.

Tarif pengurusan SKCK di Polres Enrekang yang semula hanya Rp10 ribu menjadi Rp30 ribu. Menyikapi hal kenaikan tarif itu, Satuan Intelkam selaku pengelola pembuatan SKCK mulai mensosialisasikan kenaikan tarif tersebut kepada masyarakat Enrekang.

Kapolres Enrekang, AKBP Witarsa Aji melalui Kasat Intelkam, Iptu Wily Yulistiyo dalam keterangannya mengatakan, kenaikan biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kenaikan berlaku di seluruh jajaran kepolisian dalam melayani masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan SKCK maupun perpanjangan SKCK,” jelas Wily, Rabu, (4/1/2017).

Saat ini kata Wily, kenaikan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Untuk itu, pihaknya sudah memasang papan pengumuman pada lokasi loket pembayaran SKCK. Wily berharap, masyarakat Enrekang pemohon SKCK nantinya bisa mengerti dengan adanya ketetapan tarif baru tersebut.

“Kami pasang papan pengumuman di loket pembayaran SKCK agar para pemohon dapat mengerti informasi itu. Ini salah satu upaya kami dalam mendukung program keterbukaan informasi pelayanan publik di Polres Enrekang,” ujar Wily.

Untuk diketahui, kenaikan tarif pembuatan SKCK sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010, yang telah disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Desember 2016 lalu. Adapun saat membuat SKCK, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen meliputi sidik jari, foto kopi KTP, akta kelahiran, pas foto 4×6, dan foto copy Kartu Keluarga.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan. (*)

Exit mobile version