MAKASSAR – Wadirlantas Polda Sulsel AKBP Edi Purwanto meminta agar masyarakat bisa memahami dengan adanya kenaikan tarif pengurusan STNK dan SIM kendaraan mulai 6 Januari 2017 mendatang, sesuai PP 60 tahun 2016, tentang penerimaan negara bukan pajak.
Hal itu disampaikan Wadirlantas kepada wartawan di Warkop Daeng Sija Jalan Topaz Makassar. Berikut penjelasannya. (*)