GORONTALO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo, menangkap Sherly Djou, istri Wakil Wali Kota Gorontalo, Budi Doku, saat pesta narkoba, Selasa (2/1/2018) malam. Menurut Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol Oneng Subroto, perempuan berhijab ini diamankan bersama rekannya bernama Leni Neu di salah satu rumah di Kelurahan Limba U Satu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
“Keduanya ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita, oleh petugas BNNP Gorontalo, di salah satu rumah milik AR alias Adrian yang ada di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo,” ucap Oneng, di Gorontalo, Rabu (3/1/2018).
Dari tangan kedua pelaku diamankan satu buah alat hisap sabu atau bong, tiga sachet plastik berisi butiran kristal diduga narkotika sabu, satu buah korek api gas serta enam buah handphone. “Dari tes urine, keduanya positif mengkonsumsi narkoba,” jelas Oneng. Dia juga menyatakan, keduanya masih diperiksa soal kepemilikan barang.
Baca Juga :
“Kedua wanita ini masih belum bisa diperiksa karena dalam keadaan syok dan masih didampingi oleh dokter. Mereka sering nangis saat diperiksa,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan masih akan diuji laboratorium di Balai POM. Alasannya, jumlahnya yang sedikit dan jika memang terbukti adalah narkoba maka sudah dipastikan status mereka akan menjadi tersangka.
Sementara itu, Salahudin Pakaya, pengacara SD, mengatakan kondisi kliennya saat ini stabil dan sehat. “Kita harus menghormati proses hukum. Biarkan penyidik dari BNNP bekerja. Kami sebagai kuasa hukum bekerja melakukan pembelaan kepada yang bersangkutan,” ucapnya.
Suami Minta Maaf
Sementara itu, Wakil Wali Kota Gorontalo Charles Budi Doku menyatakan akan menaati proses hukum terkait penangkapan istrinya yang berinisial SD oleh BNNP Gorontalo. “Saya memohon maaf, mungkin istri saya khilaf dan ini adalah musibah, Insya Allah ada hikmah di balik peristiwa ini,” kata dia.
Budi menegaskan bahwa Pemkot Gorontalo terus melawan narkoba karena sudah sangat massif dan dalam kasus narkoba itu istrinya dijebak. “Saat ini istri saya sudah berada di BNNP dan sedang menunggu proses. Siapapun dia, manusia pasti ada khilafnya dan saya kembali memohon maaf untuk itu,” kata dia.
Menurut dia, tahun ini adalah tahun politik namun ia tidak berprasangka bahwa apa yang terjadi di balik kejadian tersebut. Budi mengungkapkan orang yang memberikan sabu kepada istrinya seseorang berinisial S dan ia memiliki bukti telepon serta pesan singkat. “Tidak ada transaksi, tapi barang itu diberikan di mobil dan mereka tahu bahwa barang itu adalah barang terlarang yang diberikan kepada supir,” katanya.
Sedangkan Wali Kota Gorontalo Marten Taha meminta kepada masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpa istri wakil Wali Kota Gorontalo, Charles Budi Doku. Ia mengatakan, mengedepankan prinsip praduga tak bersalah karena saat ini prosesnya masih dalam penanganan BNNP Gorontalo. (*)
Komentar