MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakukkang pada hari Kamis (4/1/2018), sekira pukul 00.30 Wita, berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian pemberatan (Curat), spesialis Aki (Accu) mobil.
Kedua pelaku masing-masing bernama Lukman Hakim alias Iis (39), warga Jalan Malengkeri Raya no 134, Kota Makassar dan Risal Jaya alias Ichal (29), warga jalan Jati, Kota Makassar. Keduanya diringkus berdasarkan LP/ 011/K / I /2018/Restabes Makassar/Sek PNK.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap membenarkan keberhasilan anggota Resmob Polsek Panakukkang yang mengamankan dua orang pelaku Curat tersebut.
Baca Juga :
“Ya, ada dua orang yang diduga terlibat kasus Pencurian Pemberatan atau Curat yang berhasil diamankan oleh anggota Resmob Polsek Panakukkang. Barang bukti serta saksi ada semua dan sementara dalam proses lebih lanjut sama anggota lapangan” ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap yang merayakan hari Ulang Tahunnya yang ke 34 hari ini.
Ditempat terpisah, Dantim Resmob Panakkukang Bripka Dzulqadri menambahkan jika kedua pelaku tertangkap saat anggota Resmob Polsek Panakukkang melaksanakan Patroli/Hunting guna mengantisipasi 3 C (Curat, Curas, Curanmor) dan Kejahatan Jalanan di wilayah Panakukkang.
“Atensi dari Pak Kapolsek dengan melaksanakan hunting diwilayah hukum Polsek Panakukkang. Pada saat anggota melaksanakan patroli salah satu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat via telfon bahwa telah terjadi pencurian aki di jalan A.P Pettarani dan di duga pelaku melarikan diri menggunakan mobil angkutan umum (pete2) mengarah ke Fly Over,” ujarnya.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyisiran sesuai ciri-ciri angkutan umum tersebut. Alhamdulillah kami menemukannya dan langsung mengamankan mobil angkutan umum tersebut beserta yang di duga pelaku dan barang bukti berupa aki” tambah Dantim Bripka Dzulqadri.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Posko Resmob Polsek Panakukkang untuk diinterogasi, dari hasil Interogasi diketahui
lalu di lakukan introgasi terhadap pelaku atas nama Risal Jaya alias Ichal, dia mengakui perbuatannya melakukan pencurian aki dan lansung mengangkatnya serta menyimpannya di dalam mobil angkutan umum tersebut dan memiliki peran sebagai eksekutor.
Sedangkan rekannya Lukman Hakim alias Iis, mengakui perbuatannya melakukan pencurian aki dan memiliki peran sebagai joki mobil angkutan umum (Pete2).
Adapun barang bukti yang di amankan berupa 1 Buah AKI merk Yuasa, 1 Buah Kunci Inggris dan 1 unit Kendaraan Roda 4 Jenis Angkutan Umum (Pete2) yang di gunakan saat beraksi.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa menuju ke Polsek Panakkukang guna proses lebih lanjut. (*)
Komentar