Lintas Terkini

Polres Metro Jakbar Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Asal Aceh

Petugas Polres Metro Jakarta Barat gagalkan penyelundupan ganja 1,3 ton asal Aceh.

JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyelundupan 1,3 ton ganja. Hal itu terungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Markas Polres Metro Jakarta Barat. Turut hadir, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis.

Ganja seberat 1,3 ton hasil pengungkapan kasus telah diperlihatkan ke publik. Terdapat 1.300 paket berisikan 1 kilogram ganja di area lapangan Mapolres Jakarta Barat. Dijejerkan dengan dibatasi oleh garis polisi. Beberapa barang bukti seperti 1 unit mobil boks Mitsubishi bernomor polisi B 9337, 1 unit mobil Innova nopol B 8405 NI, 8 handphone, 1 timbangan digital, dan 30 Karung arang kayu.

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resort Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Suhermanto melalui keterangan tertulis, menyampaikan para pelaku penyelundupan merupakan jaringan lintas Provinsi Aceh-Jakarta.

“Hasil pengembangan perkara yang ditangani Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Maret 2017 di stasiun Gambir, Jakarta Pusat,” ujar Suhermanto, Kamis(4/1/2018).

Berdasarkan analisa data IT didapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Provinsi Aceh ke Jakarta. Dari penelusuran itu, diketahui akan ada pengiriman ganja yang dibawa oleh tersangka bernama Franky Alexandro Siburian (31).

Polisi kemudian melakukan pengintaian hingga kendaraan yang dibawa pelaku sampai ke Pelabuhan Bakaheuni, Lampung. Pada tanggal 31 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menghentikan dan mengamankan kendaraan yang dikemudikan pelaku.

“Truk boks tersebut yang dikemudikan Franky Alexandro dan kawan-kawan di depan pintu masuk pelabuan Bakauheni, Lampung,” ujer Suhermanto.

Tim Satres Narkoba Jakarta Barat kemudian mengamankan tersangka. Sedang mobil boks dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Barat untuk kemudian digeledah. Dalam penggeledahan itu ditemukan paket ganja sebanyak 1.300 paket, yang masing-masing berbobot 1 kg, atau total 1,3 ton.

Ganja dikemas dan disimpan di balik tumpukan karung arang kayu yang dimodifikasi. Lapisan baja ringan juga digunakan untuk menutupi karung dan barang haram tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka ganja tersebut di kendalikan oleh dua orang tersangka bernama Rocky Siahaan dan Rizky Akbar. Keduanya langsung dibekuk, Senin, (1/1/2018) di dua lokasi berbeda, yakni Cikarang, Bekasi dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Polisi melakukan teknik mengontrol pengiriman kepada kedua pengendali dan didapati penerima paket atas nama Gardawan di Tebet, Jakarta Selatan. Melalui interogasi di lapangan, narkoba jenis ganja tersebut didapat dari Irwan yang berada di Aceh, di mana jaringan itu juga dikendalikan oleh MUN alias Komandan serta Ilham Maulana.

Jaringan ini diduga merupakan sindikat pengedar narkoba jenis shabu dan ganja antar provinsi. Sindikat ini sudah beberapa kali melakukan pengiriman dalam jumlah 500 kg dan 950 kg ganja dengan menggunakan mobil boks, serta puluhan kilogram narkoba jenis shabu yang disembunyikan dalam bakleiding mobil APV serta Xenia.

Enam tersangka itu kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Sementara itu, masih ada DPO lain atas nama Irwan yang diketahui berada di Aceh.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider 111 ayat (2) Subsider 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ucap AKBP Suhermanto. (*/B)

Exit mobile version