SIDRAP — Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polres Sidrap kini telah
memberlakukan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online. Pelayanan itu mulai dari proses pembuatan SIM baru hingga perpanjangan SIM. Hal itu disampaikan langsung Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mustari Alam saat melakukan uji coba secara langsung prosedur uji teori online, Jumat (4/1/2019) di Mapolres Sidrap.
“Pelayanan SIM Online ini merupakan terobosan dari Korlantas Mabes Polri. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat, sehingga tidak perlu lagi pulang kampung ke daerah asal untuk mengurus baru, perpanjangan maupun peningkatan golongan SIM,” ungkap Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mustari Alam kepada awak media.
Mustari menyebutkan, dengan diberlakukannya pelayanan SIM Online ini, maka masyarakat dari seluruh Indonesia dapat memperoleh SIM di Polres Sidrap dengan syarat memiliki e-KTP.
‘Kepada warga yang berasal dari luar Sidrap, namun hendak mengurus SIM di Polres Sidrap, cukup memiliki e-KTP daerah asalnya. Karena data SIM Online ini sudah terintegrasi dengan data e-KTP,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini, ada 9 unit komputer telah tersedia di Pelayanan SIM Polres Sidrap guna mendukung pelayanan SIM Online tersebut. (*)