Lintas Terkini

Dinilai Melawan Hukum, YOSS Bakal Lapor Pemprov Sulsel ke Pengadilan

Kuasa Hukum Yayasan Olahraga Sulsel bersama Ahli Waris Stadion Andi Mattalatta Berbincang bersama terkait sengketa Stadion.

MAKASSAR – Polemik penanganan aset Stadion Andi Mattalatta Mattoanging bakal terus berlanjut. Pasalnya, Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) dalam waktu dekat akan melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan ke Pengadilan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum terkait persoalan penerbitan Sertifikat Tanah atas Lahan Stadion tersebut.

Kuasa Hukum YOSS, Hasan menegaskan, bahwa sampai saat ini proses hukum masih berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

“Jadi Pemprov Sulsel ini disinyalir melakukan pencitraan soal kepemilikan hak pakai atas lahan Stadion Mattoanging, karena diduga ada unsur kekeliruan penerbitan Sertifikat Tanah oleh BPN yang dinilai cacat hukum,” Ungkapnya saat ditemui di Kampoeng Popsa, Jum’at (03/01/2020).

Hasan menjelaskan, bahwa saat ini YOSS meminta pada Pemprov Sulsel seharusnya menghargai proses hukum yang sedang berjalan di PTUN bukan melakukan pencitraan.

“Diketahui bersama Pemprov Sulsel saat ini telah mengklaim berhak atas pengelolaan Stadion Mattoanging, atas dasar pengalihan pengelolaan eks PON (bekas sarana dan prasarana PON) yang semula dikelola YOSS kemudian diambil alih KONI Sulsel,” Bebernya.

Padahal, kata Hasan, berdasarkan Akta Notaris pada tahun 1982 KONI Sulsel menyerahkan sepenuhnya lahan Stadion Mattoanging tersebut pada YOSS. Pada Akta Notaris 1982 menerangkan bahwa dari 9 poin pengelolaan fasilitas olahraga salah satu diantaranya adalah Stadion Mattoanging,

” Ada 9 Poin pengelolaan fasilitas olahraga yang dikelola YOSS yaitu, Kolam Renang Mattoanging, Stadion Mattoanging, Gedung Olahraga Mattoanging, Pacuan Lapangan Basket Karebosi, Lapangan Volli Karebosi serta Pacuan Kuda, sementara Lapangan Tennis awalnya dikelola YOSS namun sudah dipindahtangan pada H.M.Amin Syam atas permintaan Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, ” Kata Hasan.

Hasan menambahkan, bahwa sidang lanjutan di PTUN akan berlangsung pekan depan pada 7 Januari 2020, pada sidang pekan depan Pemprov Sulsel akan memberikan Hak Replik Duplik atas penguasaan lahan Stadion Mattoanging, imbuhnya.

“Jadi YSS sampai saat ini masih membuka ruang dialog pada Pemprov Sulawesi Selatan namun sampai saat ini ruang-ruang dialog tertutup bahkan menelorkan beragam ancaman pada YOSS, maka dari itu jika segolongan tertentu yang diduga memberikan keterangan palsu terkait pengalihan pengelolaan atas lahan Stadion Mattoanging akan dipidanakan,” Terang Hasan.

Sementara itu, Andi Ilhamsyah Mattalatta selaku ahli waris Stadion Andi Mattalatta mengatakan bahwa yang dilakukan Pemprov adalah tindakan kesewenang-wenangan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Lanjut Andi Ilhamsyah Mattalatta menurutnya sikap Pemprov tidak menunjukkan sikap demokratis.
Ia tidak segan-segan menyebut bahwa Gubernur Sulsel memiliki sikap otoriter dalam melakukan pemerintahannya.

“Pihak kejaksaan masih bersedia untuk memfasilitasi untuk diadakan dialog dan Gubernur sendiri berkali-kali menggunakan akan melibatkan YOSS untuk menempuh kerjasama. Kerjasama apa ini kalau begini,” sesal ahli waris tersebut.

“Sepeninggal Andi Mattalata diakuinya Almarhum pernah bilang jika Stadion Mattoanging jangan dialihfungsikan sehingga YOSS hadir memelihara petuah Almarhum, kenangnya,” ImbuhnyImbuh

Exit mobile version