PiNRANG — Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang dalam momentum Pemilu 2024 yang telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang berujung beruntung turunnya Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam rekomendasinya terkait kasus ini, KASN menyatakan bahwa terduga pelaku yaitu Kepala Kelurahan (Lurah) Lanrisang Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang, Firman tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas.
Sementara Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Pinrang, Rusli dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran netralitas namun yang bersangkutan hanya dijatuhi sanksi Hukuman Disiplin Ringan.
Baca Juga :
” Dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, KASN sudah menurunkan rekomendasinya ke kami. Untuk Pak Lurah, dinyatakan tidak terbukti. Sementara Kadis Sosial diberi sanksi hukuman disiplin ringan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang, Rahman Usman kepada pintasterkini.com, Kamis (04/01/2024).
Terkait hukuman disiplin buat Kadis Sosial, Rahman mengaku KASN tidak menyebutkan secara rinci dalam putusan rekomendasinya.
“Sanksi hukuman disiplin ringan buat Kadis Sosial diserahkan kembali ke Pemkab Pinrang. Draftnya sudah kami buat, tinggal ditandatangani oleh Bapak Bupati,” ujarnya (*)
Komentar