MAKASSAR – Tiga anggota jaga Polsek Wajo akhirnya diberikan sanksi terkait dugaan pemerkosaan tahanan di Polsek Wajo. Ketiganya, yakni Kepala SPK Aiptu Djalil Hamid, dan dua bintara unit Shabara Brigpol Rusdianto dan Brigpol Muhammad Anwar.
Wakapolres Pelabuhan, Kompol Amiruddin mengatakan, hasil pemeriksaan yang digelar pihaknya, ditemukan adanya indikasi kelalaian terhadap ketiga anggota jaga.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami melihat ada satu kelaian anggota saat tugas. Dimana seharusnya tahanan harus dijaga, dilayani, dan dilindungi sehingga tidak terjadi hal yang seharusnya tidak diinginkan. Kelaian itu, mereka tidak mengunci sel tahanan, padahal protapnya sel harus dikunci dan diperhatikan. Alasan mereka karena lupa,”ungkap Amiruddin, Selasa (4/2/2014) siang.
Olehnya, hasil putusan sidang yang digelar siang tadi, sambung Amiruddin, berdasar peraturan pemerintah (PP) no 2 tahun 2002 Pasal 4, huruf a dan b ditemukan pelanggaran berat terhadap tiga anggota jaga tersebut.
Dimana dalam pasal 4 huruf a berbunyi, pelanggaran yang tidak memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Sementara huruf b berbunyi, pelanggaran tidak melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
“Adapun sanksi untuk ketiga anggota tersebut, yakni penahanan khusus selama 21. Pelanggaran berat, dinonjobkan dari jabatan, dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode atau selama setahun,”terang Amiruddin.(bud)