MAKASSAR – Setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di tahun 2012 lalu, salah seorang pelaku, Joni (46), warga jalan Perumahan H Banca, Kabupaten Maros, berhasil dibekuk di rumahnya oleh Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel, Rabu (3/2/2016), sekira pukul 18.30 Wita.
Pelaku yang berasal dari daerah Palandangang, Desa Tarangloe, Kecamatan Bulusuka, Kabupaten Jeneponto ini juga pernah terlibat kasus pembobolan warung di pinggir jalan di wilayah hukum Polsek Tallo.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya bersama dengan tiga orang rekannya. Dimana salah seorang rekan pelaku terlebih dahulu tertangkap dan ditangani pihak Posek Biringkanaya.
“Pelaku ditangkap anggota Resmob Polda, terkait dengan kasus Curanmor berdasarkan nomor laporan polisi LP/1114/XI/2012/Restabes Mks/Sek Biring tanggal 11 November 2012” tutur Kanitresmob Ditreskrim Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin.
Selain Joni, Tim Resmob juga mengamankan 3 orang pemuda yang berada di sekitar lokasi penangkapan. Ketiganya masing-masing Usman (35), warga BTP Blok A 282, Ismail alias Sumang (31), warga Perum H. Banca Kabupaten Maros dan Ardi (20), warga Perum H. Banca Kabupaten Maros.
Dari tangan pelaku turut diamankan 2 unit hp dan 1 lembar STNK asli motor Kawasaki Ninja R.
Selanjutnya keempat orang yang diamankan diserahkan ke Polsek Biringkanaya guna proses lebih lanjut. (*)