PINRANG – Dua pelaku begal sadis di Pinrang, Syamsul Bahri (20) dan Zulkifli (14) yang aksinya telah merenggut nyawa Muhammad Ikhsan (20), warga Jalan Bulu Pakoro Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang beberapa hari lalu, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Itu diungkapkan Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/2/2017) sore. “Kami jerat berdasarkan aturan hukum yang ada,” jelas Leo.
Mantan Kapolres Enrekang ini menjelaskan, keduanya terjerat Pasal 365 Ayat 4 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korbannya tewas.
Baca Juga :
“Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Kami hanya menyampaikan apa yang termaktub dalam aturan, terkait putusan finalnya nanti ditentukan oleh majelis hakim di Pengadilan,” kata Leo.
Namun Leo menambahkan, karena salah satu pelaku ada yang dibawah umur, proses perkaranya juga pasti dipisah.
“Untuk pelaku dibawah umur, diproses berdasarkan Pasal 55 Junto UU tentang Peradilan Anak,” pungkasnya. (*)
Komentar