Lintas Terkini

Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Diusulkan DPR Dilakukan oleh Kemenhub Bukan Lagi Polisi

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Ist).

JAKARTA-Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kini jadi pembahasan dikalangan DPR. Komisi V DPR RI bakal mendorong revisi UU tersebut.

Dalam usulan revisinya, kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nantinya diusulkan menjadi tugas Kementerian Perhubungan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilisnya yang diterima laman resmi DPR RI Parlementaria, Senin, (3/2/2020).

“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati Monoarfa dalam rilisnya, dilansir dari dpr.go.id, Senin (04/2/2020).

Nurhayati menjelaskan bahwa  penerbitan surat kepemilikan memang bukan kewenangan atau tugas Polri. Akan tetapi, kata Nurhayati, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga menjadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.

“Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini,” tandas Nurhayati.

Tak hanya itu, pimpinan Komisi V dari Fraksi PPP ini juga menambahkan bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pajak daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, tutur Nurhayati, hal itu menjadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.

“Oleh karena itu, saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-Undang. Dan kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB,” pungkas Nurhayati. (*)

Exit mobile version