MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar tengah melakukan penyelidikan kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke Mapolrestabes Makassar. Yang sebelumnya ditangani Polsek Mariso.
Ada tiga korban pada kasus ini, mereka perempuan anak di bawah umur. Di antaranya, pelajar berinisial MJ (15), CCL (14) dan SNA (15).
“Kasus ini awalnya ditangani Polsek Mariso. Namun ini kasus perlindungan anak, maka dilimpahkan ke Polrestabes. Atas laporan keluarga (kaka) korban MJ,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul kepada LINTASTERKINI, Kamis (04/02/2021).
Penyidik pun telah mengambil keterangan para korban dan saksi, yang juga merupakan rekan korban.
Terlapor, MK (18), AD (17), NG (18), MAR (23) pun telah ditahan. Karena diduga sebagai mucikari. Pihak yang mengendalikan (pengiklan) para korban untuk dijajakan melalui aplikasi online.
“(Terlapor) sudah ditahan. Semua kita sudah periksa. Dan melakukan tindakan lain terhadap korban, dengan melakukan visum, melakukan pemeriksaan pisikologi korban. Dan melakukan koordinasi dengan dinas sosial Makassar,” kata Kompol Agus.
Menurut polisi berpangkat satu bunga melati ini, kasus ini terungkap saat kakak korban, Muhammad Nur, mencari adiknya MJ. Karena MJ jarang pulang ke rumahnya.
Tepat pada Selasa (02/02/2021), Muhammad Nur menemukan MJ di Hotel Pesona, Jalan Mappanyukki, bersama tiga rekan wanitanya.
Sesampainya di rumah, Muhammad Nur menginterogasi MJ dan tiga rekannya itu. Lalu MJ mengakui apa yang dikerjakannya belakangan ini. Yakni, menjadi wanita panggilan melalui aplikasi online sejak Januari 2021 lalu.
“Jadi terlapor (MK) yang mendapatkan tamu buat MJ. Diiklankan di aplikasi online. Pengakuan yang lain sama. Mereka pernah melayani tamu di waktu dan tempat berbeda,” terang Kompol Agus.
Kompol Agus menambahkan, pihaknya juga tengah menyelidiki penyalahgunaan aplikasi online yang digunakan mereka melancarkan bisnis lendir.
Dari hasil pemeriksaannya, aplikasi yang digunakan itu, yakni Mechat. “(Ini) aplikasi yang disalahgunakan,” tutupnya.