Lintas Terkini

Aziz Yanuar Bingung Soal Penangkapan Anggota FPI “Terduga Teroris” di Makassar

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar. (Istimewa)

JAKARTA – Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar angkat bicara menyikapi penangkapan belasan terduga teroris di Makassar, yang merupakan anggota FPI.

Aziz heran sekaligus bingung atas penangkapan oleh Densus 88 Antiteror itu. Sebab menurutnya FPI sudah dibubarkan.

“Saya juga bingung. Sudah bubar masih saja dibawa repot dan ribet,” ujarnya di Jakarta, Kamis (04/02/2021).

Bahkan dikutip dari detiknews, Aziz malah menyinggung organisasi yang terdapat banyak koruptor, itu ‘aman sentosa’.

“Yang masih eksis organisasinya dan banyak koruptor dihasilkan bahwa sampai-sampai terkait bantuan kemanusiaan (bansos) juga digarong tapi aman sentosa saja tuh, tidak dibubarkan, tidak diblokir sekelilingnya dan diteror. Aman deh pokoknya he-he-he…,” pungkasnya.

Seharusnya kata dia, masalah korupsi-lah yang harus menjadi fokus utama para penegak hukum.

“Padahal korupsi ini nyata dan efek yang dihasilkan juga nyata. Merusak dari semua lini kerusakannya dan akut kerusakannya. Ini harusnya jadi fokus,” tukasnya.

Sebelumnya, penangkapan belasan anggota FPI itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulfan. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diterbangkan ke Mabes Polri di Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Belasan terduga teroris jaringan JAD itu, terdiri dari 16 orang laki-laki dan tiga perempuan. “Semuanya itu adalah anggota FPI,” akunya.

Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengatakan, jika terduga teroris itu berbaiat kepada Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi.

“Jadi mereka berbaiat ISIS pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi di tahun 2015,” ungkap jenderal bintang dua ini.

“Tahun 2015 itu ada pembaiatan di Limboto. Pembaiatannya waktu itu sama anggota FPI,” lanjutnya.

FPI sendiri diketahui sudah dibubarkan pemerintah. Dan masuk dalam organisasi terlarang yang sudah dicabut status badan hukumnya. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.

Pemerintah juga melarang masyarakat terlibat kegiatan FPI. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan atribut atau simbol FPI. (*)

Exit mobile version