SELAYAR – Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Selayar tengah mendalami kasus dugaan penjualan lahan di atas Pulau Lantigiang, Kecamatan Taka Bonerate, Selayar.
Sejauh ini, sudah ada beberapa pihak yang diambil keterangannya. Termasuk Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate (BTNTB), Faat Rudiant.
Kasus ini memasuki tahap penyidikan. Juga ada 10 orang lainnya sudah periksa, dua di antaranya pihaknya yang mengklaim tanah itu miliknya, Kasman dan Syamsu Alam.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Syaifuddin, Kamis (04/02/2021).
“Kami masih akan menunggu mantan Kepala Desa Jinato dan Kepala Dusun. Kami sudah melakukan pemeriksaan kepala BTNTB dan duga orang terduga penjual lahan,” aku Iptu Syaifuddin.
Pada pemeriksaan itu, Kepala BTNTB dicecar belasan pertanyaan. Yang diakuinya, jika Pulau Lantigiang merupakan kawasan konservasi Taman Nasional Taka Bonerate.
Sedangkan, pemeriksaan terhadap Kasman dan Syamsu Alam berlangsung selama enam jam. Dicecar pertanyaan sekaitan dengan penjualan lahan itu. Mulai dari pertanyaan siapa yang membuat akta jual beli, berapa harga yang disodorkan dan disepakati kepada pembeli, serta kapan transaksi penjualan itu dilaksanakan.
Dalam keterangannya, Kasman menyampaikan bahwa lahan di atas Pulau Lantigiang yang dijualnya kurang lebih 4 hektare (ha) kepada pembeli bernama Asdianti.
Transaksi penjualan itu diakuinya terjadi pada tahun 2019 lalu. Terjual dengan harga Rp900 juta. Sebagai tanda jadi, Kasman telah menerima uang muka sebesar Rp10 juta.
“Bukan pulau yang saya jual. Tetapi lahan di atasnya yang merupakan warisan dari nenek,” pungkas Kasman.
Terungkapnya kasus dugaan penjualan pulau ini, berawal dari laporan Kepala BTNTB, Faat itu sendiri ke polisi beberapa waktu lalu.
Pulau Lantigiang ini memang tidak dihuni manusia. Melainkan banyak penyu yang sedang bertelur di sana. Jaraknya hanya 15 menit dari Pulau Jinato. (*)