Logo Lintasterkini

Legislator Golkar: Pencopotan Kadis Pariwisata tak Manusiawi

Budi S
Budi S

Kamis, 04 Februari 2021 20:04

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir

MAKASSAR – Banyak pihak yang turut prihatin atas kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mencopot Kepala Dinas Pariwisata, Rusmayani Madjid dari jabatannya.

Kini keprihatinan itu disampaikan legislator asal partai Golkar, Abd Wahab Tahir. Yang menganggap, kebijakan itu tidak manusiawi.

Olehnya, Ketua Komisi D DPRD Makassar ini juga meminta Gubernur Sulsel mencopot Rudy Djamaluddin dari jabatannya.

“Kebijakan (ini) mengorbankan bawahan, tidak manusiawi. Saya memohon kepada pak gubernur untuk membebas tugaskan pj wali kota dari jabatannya,” pungkas Abd Wahab kepada LINTASTERKINI, Kamis (04/01/2021) malam tadi.

Dan apabila alasan pencopotan itu hanya karena dana hibah, maka Abd Wahab tegas mengatakan, Rudy Djamaluddin adalah pihak yang paling bertanggungjawab. Bukan kepala dinas.

“Kalau mau bicara tanggung jawab, maka pj (Rudy) yang paling bertanggungjawab soal mandeknya (tidak cair) dana hibah tersebut. Saya atas nama rakyat memohon ke pak gubernur per hari ini,” tuturnya.

Harusnya kata dia, persoalan dana hibah itu dapat diselesaikan dengan baik. Tidak untuk mengorbankan masyarakat.

“Komunikasi dan koordinasi antar pimpinan dan bawahan harus berjalan dengan baik. Jangan karena buntuh, komunikasi dan koordinasi tidak jalan. Yang dirugikan adalah rakyat,” tutur Sekretaris Golkar Makassar ini.

Sebelumnya, kebijakan Pj Wali Kota Makassar ini turut disoroti Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Aminuddin Ilmar.

Yang seharusnya kata dia, pencopotan itu harus melalui proses pemeriksaan. Bukan sebaliknya, dicopot dulu baru diperiksa.

Sebab menurutnya, pencopotan pejabat eselon itu merupakan pelanggaran berat. Sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 11 tahun 2017.

“Sepertinya masih menggunakan aturan lama yang sudah tidak berlalu. Pecat dulu baru buat SKnya. Harusnya yang bersangkutan diperiksa dulu,” jelasnya.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...