Logo Lintasterkini

Prof Aminuddin Ilmar: Pencopotan Kadis Pariwisata Makassar Harus Lewat Mekanisme

Budi S
Budi S

Kamis, 04 Februari 2021 17:59

Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Madjid.
Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Madjid.

MAKASSAR – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Aminuddin Ilmar angkat bicara soal pencopotan Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Madjid.

Apalagi konteks isi surat keputusan itu, tentang pemberhentian sementara. Yang dibubuhi tandatangan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Pencopotan Maya sapaan akrab Kadis Pariwisata, terbilang buru-buru. Tanpa melalui proses yang sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan.

Maya dicopot sejak 2 Februari lalu. Namun, surat keputusan itu diperolehnya hari ini, Kamis (04/02/2021). Dengan alasan kinerja yang tidak baik.

Prof Aminuddin Ilmar bilang, jika pencopotan itu baiknya diawali dengan pembentukan Tim Pemeriksa. Yang diketuai Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, dengan melibatkan BKPSDMD dan Inspektorat sebagai anggota.

Karena menurutnya, pencopotan pejabat eselon itu  karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat. Sehingga harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Tidak asal main copot.

Sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 11 tahun 2017.

“Mestinya, PPK membentuk tim periksa. Pemberhentian sementara untuk mengakali bahwa yang bersangkutan harus diperiksa oleh Inspektorat, padahal keliru. Kalau (terkait) kinerja mestinya PPK membentuk tim pemeriksa, karena ini bukan pelanggaran disiplin. Aturan sudah jelas. Mengatur bahwa, pemberhentian pejabat eselon harus terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan. Kalau berkenaan dengan pelanggaran disiplin, menurut PP nomor 53 tahun 2010, maka melalui inspektorat,” jelas Prof Aminuddin.

“Sedangkan kalau berkenaan dengan kinerja, menurut PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka harus dibentuk Tim Penilai Kinerja. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kemudian direkomendasikan. Kalau berat, baru pemberhentian dari jabatan,” ujar guru besar ini.

“Kalau (terkait) kinerja, diberi kesempatan untuk memperbaikinya selama enam bulan,” tutup Prof Aminuddin.

Apakah pencopotan ini sudah melalui mekanisme itu? baik Pj Wali Kota, Plt Kepala BKPSDM hingga Kepala Inspektorat Makassar, sejauh ini belum bisa dimintai keterangannya.

Surat pemberhentian Kepala Dinas Pariwisata Makassar

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...