Lintas Terkini

Prof Aminuddin Ilmar: Pencopotan Kadis Pariwisata Makassar Harus Lewat Mekanisme

Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Madjid.

MAKASSAR – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Aminuddin Ilmar angkat bicara soal pencopotan Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Madjid.

Apalagi konteks isi surat keputusan itu, tentang pemberhentian sementara. Yang dibubuhi tandatangan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Pencopotan Maya sapaan akrab Kadis Pariwisata, terbilang buru-buru. Tanpa melalui proses yang sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan.

Maya dicopot sejak 2 Februari lalu. Namun, surat keputusan itu diperolehnya hari ini, Kamis (04/02/2021). Dengan alasan kinerja yang tidak baik.

Prof Aminuddin Ilmar bilang, jika pencopotan itu baiknya diawali dengan pembentukan Tim Pemeriksa. Yang diketuai Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, dengan melibatkan BKPSDMD dan Inspektorat sebagai anggota.

Karena menurutnya, pencopotan pejabat eselon itu  karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat. Sehingga harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Tidak asal main copot.

Sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 11 tahun 2017.

“Mestinya, PPK membentuk tim periksa. Pemberhentian sementara untuk mengakali bahwa yang bersangkutan harus diperiksa oleh Inspektorat, padahal keliru. Kalau (terkait) kinerja mestinya PPK membentuk tim pemeriksa, karena ini bukan pelanggaran disiplin. Aturan sudah jelas. Mengatur bahwa, pemberhentian pejabat eselon harus terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan. Kalau berkenaan dengan pelanggaran disiplin, menurut PP nomor 53 tahun 2010, maka melalui inspektorat,” jelas Prof Aminuddin.

“Sedangkan kalau berkenaan dengan kinerja, menurut PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka harus dibentuk Tim Penilai Kinerja. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kemudian direkomendasikan. Kalau berat, baru pemberhentian dari jabatan,” ujar guru besar ini.

“Kalau (terkait) kinerja, diberi kesempatan untuk memperbaikinya selama enam bulan,” tutup Prof Aminuddin.

Apakah pencopotan ini sudah melalui mekanisme itu? baik Pj Wali Kota, Plt Kepala BKPSDM hingga Kepala Inspektorat Makassar, sejauh ini belum bisa dimintai keterangannya.

Surat pemberhentian Kepala Dinas Pariwisata Makassar

Exit mobile version