PINRANG — Tersangka Kepala Desa (kades) Wiringtasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Andi Dewiyanti kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Pinrang, Kamis (3/2/2022) kemarin. Dewiyanti tersangka kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019-2020 tersebut harusnya ditahan sejak Senin (24/1/2022) lalu.
Namun saat hendak ditahan pada waktu itu, Dewiyanti tiba-tiba pingsan sehingga harus dirawat di RSUD Lasinrang Pinrang untuk sementara waktu. Setelah mendapatkan perawatan intensif selama 11 hari, kondisi kesehatan Dewiyanti dinyatakan normal dan dikeluarkan dari rumah sakit dan kemudian langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang.
Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto yang di konfirmasi mengatakan Dewiyanti dijemput di rumah sakit setelah pihaknya mendapat surat keterangan dari dokter terkait kondisi kesehatan yang sudah membaik.
“Setelah mendapatkan surat keterangan, kita langsung jemput dan membawa Dewiyanti ke Rutan Kelas IIB Pinrang dengan status tahanan titipan Kejari Pinrang selama 20 hari ke depan,” jelas Tomy Aprianto, Jum’at (4/2/2022).
Terpisah, Humas Rutan Kelas IIB Pinrang, Anaruddin dalam keterangannya kepada awak media membenarkan adanya penahanan tersebut
“Statusnya tahanan Kejari Pinrang dengan masa tahanan 20 hari ke depan,” sebut Anaruddin. (*)