Logo Lintasterkini

Lima Standar Safety Riding untuk #Cari_Aman Berkendara di Jalan Raya

Fakra
Fakra

Minggu, 04 Februari 2024 14:13

Lima Standar Safety Riding untuk #Cari_Aman Berkendara di Jalan Raya

MAKASSAR Keselamatan berkendara menjadi hal paling krusial saat mengaspal di jalan raya dengan sepeda motor.

Ada berbagai macam peraturan yang harus dipatuhi. Ada juga perlengkapan safety riding, seperti helm, sepatu, jaket, dan lain-lain, yang harus digunakan.

Penerapan safety riding yang baik akan membuat pengendara merasa aman dan nyaman selama berkendara.

Selain melindungi diri sendiri, penerapan safety riding dapat melindungi pengendara lain di jalan raya. Lantas apa saja standar safety riding saat berkendara menggunakan sepeda motor.

Instruktur Safety Riding Asmo Sulsel Oging Adria Fitra Sakti menuturkan, ada lima standar safety riding untuk #Cari_Aman dan berkendara dengan nyaman di jalan raya.

Pertama, menggunakan perlengkapan safety riding, mulai dari helm SNI, celana panjang, sampai sepatu.

“Helm ini menjadi salah satu perlengkapan wajib dan krusial bagi pengendara sepeda motor. Selain melindungi kepala dari benturan apabila terjadi kecelakaan, helm bisa menjamin keselamatan,” ucap Oging.

Standar safety riding kedua adalah membawa surat-surat kendaraan lengkap. Menurut Oging, hal tersebut tidak hanya untuk menghindari tilang dari polisi, tetapi juga sebagai informasi identitas pengendara.

“Yang ketiga, pengendara harus memprioritaskan pejalan kaki, terutama saat akan melintasi zebra cross harus mengurangi kecepatan. Ini juga merupakan prinsip dari safety riding,” ucapnya.

Adapun standar safety riding keempat yakni mematuhi dan menaati peraturan lalu lintas. Oging menekankan, menaati peraturan lalu lintas bukan untuk terhindar dari hukuman dan sanksi, tetapi melindungi diri sendiri dan pengendara lain di jalan raya.

“Kita mungkin menganggap bahwa menaati peraturan lalu lintas hanya untuk terhindar dari hukuman. Namun, perlu diingat, bahwa menaati peraturan berarti kita melindungi diri sendiri maupun pengendara lain di jalan raya,” tuturnya.

Standar safety riding terakhir adalah memastikan kendaraan maupun perlengkapan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Oging menyatakan, jika standar safety riding diterapkan, pengendara akan aman dan nyaman selama berkendara.

“Mari terapkan safety riding dengan baik dan benar selama berkendara di jalan raya. Keselamatan dan kenyamanan adalah hal penting yang mesti dipenuhi oleh semua pengendara,” kata Oging.(***)

 Komentar

 Terbaru

Nasional18 Juli 2025 23:26
Satgas Pangan Polda Lampung Sidak Dua Pasar Tradisional, Lima Merek Beras Disampling untuk Uji Laboratorium
BANDAR LAMPUNG — Tim Satgas Pangan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi L...
News18 Juli 2025 19:21
Frederik Kalalembang Usulkan Anggota Polri Kuliah di Unhan, Komisi I DPR RI Dukung Penguatan Sinergi Lembaga Keamanan Negara
BOGOR – Wacana strategis agar anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas Pertahanan R...
News18 Juli 2025 17:42
Kapolri Hadiri Hoegeng Awards 2025, Lima Polisi Teladan Raih Penghargaan Atas Inovasi Humanis
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri puncak acara Hoegeng Awards 2025 yang digelar di Auditorium STIK-PTIK...
News18 Juli 2025 16:17
FDK UIN Alauddin Lepas 112 Orang Mahasiswa KKN Nasional, Sasar Jakarta Hingga Lombok
MAKASSAR – Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar melepas ratusan mahasiswa untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Nasional T...