MAKASSAR – Kasus pecah kaca mobil kembali terjadi di wilayah hukum Polsekta Panakkukang. Setelah terjadi di Jalan Abdullah Daeng Sirua, di hari yang sama Jumat (4/3/2016) sekira pukul 13.00 Wita terjadi di Jalan Racing Centre tepat di depan Trakindo.
Dari informasi yang dihimpun Lintasterkini.com, korban S Sti Wahyuningsih (45) memarkir mobil sedan Datsun KIA warna merah bernomor polisi DD 1196 MS, tepat di depan Trakindo. Warga jalan Mappala Kompleks Pemda no 28, saat itu hendak makan siang di warung MIA.
Namun, korban kaget setelah selesai makan, ketika melihat kaca depan sebelah kiri mobilnya pecah. Pelaku yang diduga merupakan komplotan pecah kaca di wilayah hukum Polsek Panakkukang berhasil membawa barang-barang milik korban.
Yakni berupa 1 lembar STNK, 1 lembar KTP dan 1 lembar kartu ATM Bank Mandiri. Selain surat penting, pelaku juga berhasil membawa kabur 1 buah cincin emas 2 gram, sebuah gelang emas 10 gram serta satu butir mutiara dan uang tunai sebesar Rp. 1.850.000.
Korban melaporkan kasus pecah kaca mobil yang dialaminya di Mapolsekta Panakkukang dengan nomor laporan polisi LP/403/III/2016/Restabes Mksr/Sektor Pnk, sekira pukul 17.00 Wita.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Sejauh ini pihak aparat masih melakukan pengembangan serta penyelidikan terkait kasus tersebut. (*)