GOWA- Tim Anti Bandit Polres Gowa, berhasil meringkus dua pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pelaku yakni, SHD (49), dan MSR (35) melakukan aksinya dengan membeli solar di SPBU Lingkungan Kanarea, Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Gowa. Pelaku kemudian membawa kepenampungan menggunakan jerigen.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, berawal dari informasi warga terkait adanya penimbunan BBM jenis solar, kemudian Tim Anti Bandit Polres Gowa yang dipimpin oleh Ipda Emil Fahmi, langsung mengamankan SHD pada hari Rabu (28/2/2018) dirumahnya.
Baca Juga :
“Jadi pelaku ini mengisi BBM di SPBU Limbung kemudian diangkut menggunakan motor ke gudang sekira pukul 06.00 wita,” katanya saat Press Conference di Resmob Polres Gowa, Sabtu (3/3/2018).
Dari keterangan pelaku, personil berhasil mengamankan barang bukti berupa 71 jerigen yang berisi solar rata-rata 34 liter atau sekira 2.414 liter dan 1 unit mobil Xenia DD-1158-VM.
“Pelaku SHD dijerat pasal 53 huruf C UU No.22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman hukum 3 tahun penjara dan denda Rp. 30 Milyar. Sedangkan pelaku MSR dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Komentar