PINRANG — Tiga remaja warga Kampung Ammasangang Timur Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang diciduk tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris, Senin (4/3/2019). AN (16), Muliyadi (22) dan Muhammad Nur (18) ditangkap karena terindikasi sebagai pelaku pemerkosaan terhadap SN (12), seorang gadis dibawah umur asal Kampung Tanra Tuo Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang pada hari Rabu (27/2/2018) lalu, di jalan Lingkar Kampung Ammasangang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang. Para pelaku dibekuk di rumahnya sekira pukul 01.00 Wita.
Hasil interogasi, pelaku AN megakui perbuatannya yang telah memperkosa korban secara bergilir bersama dua pelaku lainnya. Dimana, kronologis kejadiannya berawal saat AN yang berkenalan dengan korban via WA datang menemui korban di kampungnya. Kemudian korban dipaksa untuk ikut dibonceng motor dan lalu dibawa ke salah satu rumah kosong di Kampung Ammsangang
Kota Pinrang (TKP). Di rumah inilah, pelaku bertiga melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa korban secara bergilir.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi awak media, Senin (4/3/2019) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga terduga pelaku akhirnya berhasil kita ringkus dini hari tadi. Saat ini, ketiganya telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Dharma Praditya Negara. (*)