PINRANG – Kejaksaan Negeri Pinrang diterpa isu miring terkait dugaan adanya oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Pinrang yang bermain dalam kasus kosmetik ilegal. Isu yang belum tentu benar itu menyebut ada oknum meminta uang Rp25 juta dari empat tersangka.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidum Kejaksaan Pinrang Andi Oddang yang dikonfirmasi membantah dengan tegas isu tersebut. Soalnya menurut dia kasus Kosmetik ilegal masih dalam perampungan alat bukti.
“Berkasnya masih P19, artinya berkas tersebut dikembalikan ke Pihak penyidik, sebab masih ada sampel barang bukti yang kurang” Kata Andi Oddang saat di temui, Rabu (3/3/2021).
Andi Oddang juga menambahkan, jika kasus Kosmetik ilegal ini memiliki 4 berita acara penangkapan (BAP), yang dimana pelakunya juga empat orang dan perannya berbeda-beda.
“BAPnya beda-beda dari setiap tersangka, karena peran masing-masing juga berbeda, mulai dari Pemasok, peracik, dan penjual” ucapnya
Terkait dugaan adanya oknum Jaksa yang meminta uang 25 juta perorang dari empat tersangka itu adalah tidak benar.
“Sama sekali itu tidak benar, sebab prosesnya saja masih P19 dan jaksa hanya memegang berkas tersebut” jelasnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Pinrang Agus Khairudin yang dikonfirmasi mengatakan bahwa akan menindak tegas anggotanya jika ada yang bermain dalam kasus di Pinrang, terutama kasus kosmetik yang 25 juta perorang
“Terkait adanya dugaan oknum yang meminta 25 juta dari tersangka, saya akan teliti nanti itu, dan tolong tanyakan kesaya, siapa orangnya dan saya akan tindak tegas oknum tersebut jika terbukti,” ucapnya. (*)