MAKASSAR – Lariping bin H Ballong adalah seorang bapak yang tegah menyetubuhi anak tirinya. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan hukum.
Pria paru bayah berusia 71 tahun ini, sudah diamankan di Mapolres Pinrang. Sebelumnya diringkus di kediamannya di Kampung Awang-awang, Kelurahan Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, pada Senin (01/03/2021).
Di hadapan polisi, Lariping mengaku telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun pada 2020 lalu, di malam hari. Perbuatannya terungkap setelah korban mengadu ke ibunya.
Baca Juga :
“Korban tak tahan menyimpan rahasia atas perbuatannya ayah tirinya. Sebab beberapa kali diancam untuk tidak mengatakan ke ibunya. Namun di akhir Februari lalu, korban menceritakan apa yang dialaminya ke ibunya. Lalu kasus ini dilaporkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi kepada LINTASTERKINI, Rabu (03/03/2021).
Pada saat kejadian, lanjut Iptu Deki, pelaku mengaku tidak tahan dengan godaan sang anak. Yang saat itu tertidur pulas hanya mengenakan daster dalam keadaan tersingkap.
Lariping lalu melampiaskan nafsu birahinya. Meski di dalam kamar juga ada istrinya yang sedang tidur bersamanya.
“Korban saat itu merasa kesakitan. Karena khawatir istrinya terbangun, pelaku menyudahi perbuatannya. Dan keesokan harinya, pelaku mengancam dan menakut-nakuti korban untuk tidak memberitahu ibunya. Bahkan berniat tidak lagi memberi uang kepada korban jika perbuatannya diketahui istrinya,” terang polisi berpangkat dua balok itu.
Atas kelakuan petani itu, polisi menjeratnya dengan Undang-undang perlindungan anak.
“Pelaku dalam penanganan Unit PPA,” tutup Iptu Deki. (*)
Komentar