Logo Lintasterkini

Polres Gowa Tahan Tiga Pemuda yang Rudapaksa Wanita di Atas Mobil Dinas

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 04 Maret 2024 09:04

Pihak penyidik Polres Gowa melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku rudapaksa
Pihak penyidik Polres Gowa melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku rudapaksa

GOWA – Tiga warga Kabupaten Gowa melakukan tindakan rudapaksa kepada seorang wanita. Ironisnya, dua orang terduga pelaku diduga anak pejabat di Kabupaten Gowa.

Ketiga terduga pelaku kini sudah diamankan aparat Reserse Polres Gowa. Mereka ditahan lantaran dugaan pelecehan dan rudapaksa.

Tiga terduga pelaku yakni masing-masing UC (24), MR (24) dan MQ (21). Mereka ditangkap petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa setelah diduga merudapaksa seorang wanita 26 tahun di atas mobil dinas.

Informasi yang dihimpun, korban berinisial MT (26) sebelumnya melaporkan ketiganya ke Polres Gowa setelah mendapatkan pelecehan di atas mobil dinas yang lokasinya berada di Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulsel.

Korban diduga diancam dan dipaksa untuk melayani pelaku UC. Sedangkan dua pelaku lainnya yakni MR dan MQ, bersembunyi di bagasi belakang mobil.

Di hadapan polisi, UC yang merupakan pelaku utama mengaku melakukan rudapaksa bersama dua rekannya di atas mobil dinas milik Pemda Kabupaten Gowa. “Saya jemput korban di salah satu apartemen di Makassar. Selanjutnya dengan menggunakan mobil dinas saya bawa ke sekitar Danau Mawang,” ujar UC.

Sementara, sambungnya, kedua temannya bersembunyi di bagasi mobil. “Mobil yang saya pakai memang mobil dinas. Itu punya teman,”tambahnya.

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu yang ditemui mengatakan, pihak PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan rudapaksa ini. Tiga terduga pelaku sudah diamankan dan terus dimintai keterangannya.

“Sementara mobil yang diduga digunakan pelaku menjemput korban yakni mobil yang berplat merah kami amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Mengenai adanya anak pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa, Ipda Udin Sibadu tidak menampiknya namun tetap akan mendalami lebih lanjut. Termasuk akan mengecek lebih lanjut terkait mobil pelat merah atau mobil dinas yang digunakan ketiga terduga pelaku.

Akibat perbuatannya, sambung  Ipda Udin Sibadu , ketiga terduga pelaku terancam pasal 285 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News22 Mei 2025 20:53
Kongres Persatuan PWI Siap Digelar, Hendry dan Zulmansyah Sepakati Panitia SC dan OC Bersama
JAKARTA – Dua tokoh pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang, sepakat membentuk panitia Kongres Persatu...
Nasional22 Mei 2025 19:57
Bareskrim Polri Tegaskan Keaslian Ijazah S1 Jokowi, Penyelidikan Dihentikan
JAKARTA — Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik mantan Presiden Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM...
Ekonomi & Bisnis22 Mei 2025 16:06
Menyenangkan, Nikmati Waktu Bersantai di Mal Ratu Indah, Kendaraan Beres
MAKASSAR – Kabar baik bagi pelanggan Kalla Toyota di Makassar dan sekitarnya! Kini, servis kendaraan Toyota menjadi semakin praktis dan menyenan...
Ekonomi & Bisnis22 Mei 2025 16:00
Bugis Waterpark Adventure Rayakan HUT ke-13 dengan Promo Spesial Hemat Berlima 
MAKASSAR – Bugis Waterpark Adventure, taman rekreasi air terbesar di Sulawesi Selatan, merayakan Hari Ulang Tahunnya yang ke-13 dengan menghadir...