GOWA – Tiga warga Kabupaten Gowa melakukan tindakan rudapaksa kepada seorang wanita. Ironisnya, dua orang terduga pelaku diduga anak pejabat di Kabupaten Gowa.
Ketiga terduga pelaku kini sudah diamankan aparat Reserse Polres Gowa. Mereka ditahan lantaran dugaan pelecehan dan rudapaksa.
Tiga terduga pelaku yakni masing-masing UC (24), MR (24) dan MQ (21). Mereka ditangkap petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa setelah diduga merudapaksa seorang wanita 26 tahun di atas mobil dinas.
Informasi yang dihimpun, korban berinisial MT (26) sebelumnya melaporkan ketiganya ke Polres Gowa setelah mendapatkan pelecehan di atas mobil dinas yang lokasinya berada di Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulsel.
Korban diduga diancam dan dipaksa untuk melayani pelaku UC. Sedangkan dua pelaku lainnya yakni MR dan MQ, bersembunyi di bagasi belakang mobil.
Di hadapan polisi, UC yang merupakan pelaku utama mengaku melakukan rudapaksa bersama dua rekannya di atas mobil dinas milik Pemda Kabupaten Gowa. “Saya jemput korban di salah satu apartemen di Makassar. Selanjutnya dengan menggunakan mobil dinas saya bawa ke sekitar Danau Mawang,” ujar UC.
Sementara, sambungnya, kedua temannya bersembunyi di bagasi mobil. “Mobil yang saya pakai memang mobil dinas. Itu punya teman,”tambahnya.
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu yang ditemui mengatakan, pihak PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan rudapaksa ini. Tiga terduga pelaku sudah diamankan dan terus dimintai keterangannya.
“Sementara mobil yang diduga digunakan pelaku menjemput korban yakni mobil yang berplat merah kami amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Mengenai adanya anak pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa, Ipda Udin Sibadu tidak menampiknya namun tetap akan mendalami lebih lanjut. Termasuk akan mengecek lebih lanjut terkait mobil pelat merah atau mobil dinas yang digunakan ketiga terduga pelaku.
Akibat perbuatannya, sambung Ipda Udin Sibadu , ketiga terduga pelaku terancam pasal 285 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara. (*)