BONE – Tim Unit Resmob Polres Bone berhasil meringkus Hendra H. Umar (31), warga Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Tanete Riattang, Bone. Ia ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Yamaha Mio warna hitam. Pelaku melakukan aksi curanmor Januari lalu dan baru berhasil diringkus setelah 3 bulan menjadi buron polisi.
Menurut Kapolres Sinjai, AKBP Raspani, pelaku diringkus di rumahnya, Selasa (4/4/2017), sekira pukul 04.05 Wita. Setelah anggota Polsek Tanete Riattang mengetahui keberadaan pelaku, Tim Resmob Polres Bone yang dipimpin Aiptu M.Riad langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti motor hasil curiannya. Penangkapan terhadap Hendra berdasarkan laporan korban yang ditindaklanjuti pihak Polsek Tanete Riattang. Laporan korban terlampir dengan nomor polisi LP/34/I/2017/Res Bone/Sek. Tanete Riattang, tanggal 26 Januari 2017 lalu.
Baca Juga :
“Kini pelaku bersama barang bukti hasil jarahannya telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang,” kata Raspani. (*)
Komentar