GOWA – Seorang tersangka di Kabupaten Gowa mempraperadilankan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi selatan atas kasus tanah. Sidang praperadilan oleh pemohon H. Hairuddin terhadap termohon pihak Polda sulsel digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (4/5/2017). Dalam sidang ini, pihak Polda Sulsel tidak menghadiri sidang tersebut.
Hakim Ketua, Sigit Triatmodjo, SH yang memimpin sidang mengatakan, sidang permohonan praperadilan ini terpaksa ditunda digelar. Pasalnya, pihak Polda Sulsel sebagai termohon tidak menghadirinya. Sidang praperadilan ini harus ditunda hingga tanggal 15 Mei 2017 akan datang.
“Kita tunda dulu sidang praperadilan ini karena pihak termohon dalam hal ini Kapolda Sulsel tidak menghadirinya. Jadi kita agendakan kembali minggu depan pada tanggal 15 Mei 2017,” ucap Hakim Ketua, Sigit Triatmodjo.
Baca Juga :
Sementara itu, Kuasa Hukum pihak pemohon, Andi Hakim, SH menilai kasus yang menimpa kliennya bernama H. Hairuddin yang ditetapkan oleh penyidik Polda Sulsel sebagai tersangka pada kasus penggelapan hak atas tanah, dianggapnya ada kejanggalan dan kekeliruan. Menurutnya, sebelum menetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik harus memiliki terlebih dahulu dua alat bukti, namun itu tidak diperlihatkan.
“Menetapkan orang sebagai tersangka itu harus didasari dengan bukti yang kuat, atau ada dua alat buktilah. Ini tanpa ada alat bukti penyitaan, kok bisa dijadikan tersangka begitu saja,” herannya.
Lanjut Andi Hakim, selain tidak adanya alat bukti yang diperlihatkan, H. Hairuddin juga kapasitasnya hanya sebagai penerima kuasa saja. Sedangkan pemberi kuasa tidak dijadikan sebagai tersangka.
“Olehnya itu pihak H. Hairuddin mengajukan sidang permohonan praperadilan terhadap termohon Polda Sulsel selaku penyidik,” kata Andi Hakim.
Selain itu, kata dia, kejanggalan lain yang menimpa H. Hairuddin yakni pihak pelapor Hj. Ramlah sebenarnya telah melaporkan tiga orang yakni, Darmawangsyah Muin yang merupakan anggota DPRD Sulsel, Syahrir Aras, dan H. Hairuddin. Namun hanya H. Hairuddin sendiri yang ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum ini menambahkan, seharusnya pihak Polda Sulsel menghadiri sidang praperadilan ini. Jika berhalangan, harus mempunyai alasan. Menurutnya, sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat, harus dapat memberikan contoh yang baik pula, seperti saat akan menghadiri sidang seperti ini,” katanya.
Diketahui, kasus yang menetapkan H. Hairuddin sebagai tersangka telah lama terjadi sejak tahun 2015 lalu. Kasus ini sebenarnya telah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pasal yang disangkakan terhadap H. Hairuddin yakni pasal 263, 266 dan pasal 385 tentang penggelapan hak atas tanah. Namun karena pihak kuasa hukum menilai terdapat beberapa kejanggalan, sehingga diajukan praperadilan. (*)
Komentar