MAKASSAR – Dua tersangka penipuan secara online yang masuk dalam list Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jakarta Selatan berhasil diciduk oleh tim gabungan Resmob Polda Jakarta Selatan yang di backup Resmob Polda Sulsel. Identitas kedua tersangka ini masing-masing bernama Rudi bin Abdul Rahman (36), warga Kampung Samalangi Kelurahan Sumpang Mango, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Tersangka satunya lagi bernama Abdul Manang bin Sa (26), warga Jalan Kandea Lorong 4, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Dari tangan keduanya, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakannya melakukan penipuan berupa 6 unit laptop, ratusan jenis K1 modem, 4 unit Hp merk Samsung lipat, 3 unit Hp merk Nokia, 1 buah rekening BRI dan 5 lembar ATM.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Markas Resmob Polda Sulsel, Kamis, (3/5/2018). Menurut Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara, kedua tersangka merupakan DPO Polda Metro Jakarta Selatan. Dari hasil koordinasi Resmob Polda Metro Jakarta Selatan dengan pihaknya diperoleh informasi bahwa dua tersangka yang merupakan buron itu diketahui adalah warga Sulsel.
“Setelah menerima informasi dari Resmob Metro Jakarta Selatan yang menyebutkan identifikasi keduanya adalah warga Sulawesi selatan, personel lalu melakukan pengejaran. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi jika kedua tersangka tengah berada di Desa Lokabatue, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, dan keduanya berhasil kami ringkus di lokasi persembunyiannya itu,” urai AKP Edy Sabhara..
Lebih lanjut mantan Kanit Jatanras Polrestabes Makassar ini mengungkapkan, kedua tersangka mengaku melakukan penipuan dengan cara menyebar SMS kepada korban dengan modus memenangkan undian dari Telkomsel berupa uang tunai. Setelah mengirim banyak SMS, ada beberapa korban yang memberi respon, sehingga kedua tersangka mengarahkan korban untuk mengirim uang sebagai pajak undian di nomor rekening yang diberikan.
“Setelah korban mengirim uang, kedua tersangka langsung memblokir nomor ponselnya agar korban tidak lagi menghubunginya,” ucap Edy.
Adapun peranan kedua tersangka ini dalam melancarkan aksinya, tambah Edy, kedua tersangka berperan sebagai pemgirim SMS dan menerima telpon. Sedangkan bagian penarik uang di nomor rekening hasil penipuan saat ini masih buron, yang identitasnya telah dikantongi tim gabungan.
“Kasus ini selanjutnya dalam penanganan Polda Metro Jakarta Selatan,” pungkasnya. (*)
Komentar