Logo Lintasterkini

Dua Buron Pelaku Penipuan SMS Online Diciduk di Sidrap

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 04 Mei 2018 09:09

Dua buronan Polda Metro Jaya pelaku penipuan SMS undian online diciduk di Sidrap.
Dua buronan Polda Metro Jaya pelaku penipuan SMS undian online diciduk di Sidrap.

MAKASSAR – Dua tersangka penipuan secara online yang masuk dalam list Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jakarta Selatan berhasil diciduk oleh tim gabungan Resmob Polda Jakarta Selatan yang di backup Resmob Polda Sulsel. Identitas kedua tersangka ini masing-masing bernama Rudi bin Abdul Rahman (36), warga Kampung Samalangi Kelurahan Sumpang Mango, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.

Tersangka satunya lagi bernama Abdul Manang bin Sa (26), warga Jalan Kandea Lorong 4, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Dari tangan keduanya, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakannya melakukan penipuan berupa 6 unit laptop, ratusan jenis K1 modem, 4 unit Hp merk Samsung lipat, 3 unit Hp merk Nokia, 1 buah rekening BRI dan 5 lembar ATM.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Markas Resmob Polda Sulsel, Kamis, (3/5/2018). Menurut Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara, kedua tersangka merupakan DPO Polda Metro Jakarta Selatan. Dari hasil koordinasi Resmob Polda Metro Jakarta Selatan dengan pihaknya diperoleh informasi bahwa dua tersangka yang merupakan buron itu diketahui adalah warga Sulsel.

“Setelah menerima informasi dari Resmob Metro Jakarta Selatan yang menyebutkan identifikasi keduanya adalah warga Sulawesi selatan, personel lalu melakukan pengejaran. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi jika kedua tersangka tengah berada di Desa Lokabatue, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, dan keduanya berhasil kami ringkus di lokasi persembunyiannya itu,” urai AKP Edy Sabhara..

‎Lebih lanjut mantan Kanit Jatanras Polrestabes Makassar ini mengungkapkan, kedua tersangka mengaku melakukan penipuan dengan cara menyebar SMS kepada korban dengan modus memenangkan undian dari Telkomsel berupa uang tunai. Setelah mengirim banyak SMS, ada beberapa korban yang memberi respon, sehingga kedua tersangka mengarahkan korban untuk mengirim uang sebagai pajak undian di nomor rekening yang diberikan.

“Setelah korban mengirim uang, kedua tersangka langsung memblokir nomor ponselnya agar korban tidak lagi menghubunginya,” ucap Edy.

Adapun peranan kedua tersangka ini dalam melancarkan aksinya, tambah Edy, kedua tersangka berperan sebagai pemgirim SMS dan menerima telpon. Sedangkan bagian penarik uang di nomor rekening hasil penipuan saat ini masih buron, yang identitasnya telah dikantongi tim gabungan.

“Kasus ini selanjutnya dalam penanganan Polda Metro Jakarta Selatan,” pungkasnya. (*)

 

Penulis : Reynaldi

 Komentar

 Terbaru

News03 Februari 2026 17:09
Kadiv Humas Polri Perkuat Sinergi Pers dalam Retret Kebangsaan PWI Bersama Kemhan RI Nasional Bogor
JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir bersilaturahmi dan berdiskusi dengan pimpinan media massa dalam kegiatan Retret Or...
News03 Februari 2026 14:35
Kebakaran Kapal Saat Bongkar Ikan di Paotere Makassar, Sembilan Nelayan Alami Luka
MAKASSAR – Insiden kebakaran kapal nelayan terjadi di wilayah Pelabuhan Paotere, Kelurahan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Selasa (3/2/2026...
News03 Februari 2026 13:58
Perkuat Kajian Akademik, Bawaslu Sulsel Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana UKI Paulus
MAKASSAR -, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperluas jejaring pengawasan p...
Hukum & Kriminal03 Februari 2026 10:41
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Keracunan Menu MBG Di Pinrang
PINRANG — Kasus dugaan keracunan makanan menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa delapan pelajar Pondok Pesantren (Ponpes);Al-Mustafa Kan...