MAKASSAR – Seorang pelaku pencopetan yang merupakan residivis dalam kasus yang sama diringkus Timsus Polda Sulsel. Perempuan bernama Fatmiati alias Fatmi (35) ini diringkus, Jumat, (4/5/2018), sekira pukul 04.30 Wita di Pasar Terong, Kota Makassar.
Anggota Timsus Polda Sulsel yang dipimpin Dantim 1, Aiptu Ikbal Qosman, SH bersama personel membekuk pelaku yang merupakan warga Jalan Pasar Terong, Makassar ini berdasarkan LP/425/IV/2018/Restabes Mks/Sek.Biringkanaya, tanggal 15 April 2018. Selain pelaku, Timsus juga menyita barang bukti berupa 1 ( Satu) unit HP Oppo F3 warna mawar emas.
“Setelah anggota melakukan penyelidikan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan tersebut sedang berada di dalam sebuah lapak pasar tepatnya di dalam Pasar Terong. Selanjutnya anggota bergerak ke sasaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti, selanjutnya dibawa ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk diinterogasi,” urai Dantim 1 Timsus Polda Sulsel, Aiptu Ikbal Qosman.
Dari hasil interogasi anggota, pelaku mengakui pernah melakukan pencurian alias aksi Copet di sebuah pasar, tepatnya di depan Gor Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Pelaku mengambil sebuah HP merk Oppo F3 Warna rose gold di dalam jaket korbannya dan berhasil membawa kabur hp tersebut.
“Pelaku dan barang bukti akan kami serahkan ke Polsek Biringkanaya untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)